Berita Pilkada 2024
Cek Syarat Calon Independen di Lhokseumawe untuk Pilkada 2024, Wajib Setor 5.883 KTP
"Sehingga kita genapkan, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan balon dari jalur independen adalah 5.883 dukungan," urainya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menggelar sosialisasi tentang tahapan dan tatacara pencalonan untuk bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta tersebut berlangsung di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (2/5/2024).
Ketua Divisi Teknik Penyelenggara KIP Lhokseumawe, T Narbawi menyebutkan, undangan yang hadir pada acara sosialisasi ini di antaranya perwakilan unsur Muspida, dinas terkait, pengurus parpol, para keuchik, dan berbagai unsur lainnya.
Dijelaskan juga, syarat dukungan minimal untuk pasangan yang maju dari jalur independen adalah 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Lhokseumawe.
Jadi pada Pilkada kali ini, pihaknya mengambil data jumlah penduduk di akhir tahun 2023, yakni sebanyak 196.067 jiwa.
“Sehingga 3 persen dari total jumlah tersebut adalah sebanyak 5.882,01,” ucap T Narbawi.
"Sehingga kita genapkan, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan balon dari jalur independen adalah 5.883 dukungan," urainya.
Di samping itu, dukungan minimal harus tersebar di 2 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada di Kota Lhokseumawe.
“Untuk jumlah gampong tidak dibatasi,” sebut dia.
Untuk syarat dukungan sudah mulai bisa diserahkan oleh para pasangan calon dari jalur independen pada 5 Mei 2024.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.