Breaking News

Selebriti

Ria Ricis Gotot Ceraikan Teuku Ryan, Pengadilan Sebut Hakim Masih Musyawarah, Akan Diputuskan Besok

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebut sidang putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan masih dimusyawarahkan.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Alasan Ria Ricis Ceraikan Teuku Ryan 

SERAMBINEWS.COM - Nasib rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan kini di ujung tanduk dan terancam berakhir.

Hingga sidang terakhir, Ria Ricis disebut tetap pada gugatannya cerai dari Teuku Ryan.

Sebaliknya, Ryan memiliki keinginan agar hubungannya dengan sang istri rujuk dan melanjutkan bahtera rumah tangga sebagai pasangan suami istri.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebut sidang putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan masih dimusyawarahkan. 

Seperti diketahui, sidang putusan perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan telah digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Meski demikian, hasil putusan dari sidang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan belum bisa terbaca oleh publik. 

Sebab, tim Majelis Hakim PA Jaksel masih bermusyawarah terkait sidang putusan keduanya. 

Pengakuan itu dikatakan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/5/2024). 

"Hari ini majelis hakim lagi musyawarah dan (hasil putusan) diupload-nya nanti setelah selesai musyawarahnya," ujar Taslimah. 

Dijelaskan oleh Taslimah, bahwa hasil dari putusan tersebut dapat terbaca setelah diverifikasi. 

"Karena secara elitigasi hasilnya baru bisa diilihat atau baru bisa terbaca setelah diverifikasi." 

"Dan belum bisa hari ini terbacanya, itu bisa dibaca setelah diverifikasi," lanjutnya. 

Terkait waktu pastinya, Taslimah belum bisa menentukan. 

Karena, musyawarah tersebut hingga kini masih berlangsung. 

"Mengenai jamnya kami enggak bisa tentukan, karena lagi musyawarah begitu," imbuhnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved