Kajian Islam

Suami Istri Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut 4 Mazhab

Pasalnya, persoalan hukum bersentuhan antara suami istri setelah wudhu ini pada akhirnya juga menyangkut ibadah utama, yakni shalat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
Channel E
Ilustrasi pasangan suami istri - Suami Istri Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut 4 Mazhab. 

SERAMBINEWS.COM - Suami istri bersentuhan, apakah membatalkan wudhu?

Persoalan batal atau tidaknya wudhu saat suami dan istri bersentuhan menjadi salah satu persoalan yang masih sering dibahas oleh sebagian umat muslim.

Bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah, persoalan ini mungkin bukanlah sesuatu hal baru yang harus diketahui.

Namun bagi pasangan yang baru saja menikah, hal ini mungkin merupakan hal yang baru dan harus segera dipahami.

Pasalnya, persoalan hukum bersentuhan antara suami istri setelah wudhu ini pada akhirnya juga menyangkut ibadah utama, yakni shalat.

Berkaitan dengan hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu, ada beberapa pendapat yang beredar di kalangan masyarakat.

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Sebagaimana diketahui, setelah berwudhu, umat muslim dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya. Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.

Akan tetapi, di samping itu, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Lantas bagaimana hukum yang sebenarnya?

Baca juga: Bolehkan Hubungan Suami Istri Tanpa Busana Full? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Hukum suami istri bersentuhan dalam keadaan wudhu

Mengenai persoalan hukum bersentuhan antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.

Dalam sebuah tayangan video yang pernah diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H,"

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved