Selebriti

Resmi Cerai dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak Rp10 Juta Per Bulan, Curhatannya Disorot

Meskipun mendapat hak asuh anak, Ria Ricis diminta tidak menghalangi Teuku Ryan memberikan kasih sayangnya dan bertemu anak mereka.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Ria Ricis dan Teuku Ryan 

SERAMBINEWS.COM - Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi bercerai.

Dari hasil keputusan Ria Ricis mendapatkan hak asuh anak.

Teuku Ryan pun wajib nafkahi Rp10 juta per bulan.

Setelah bercerai, curhat Teuku Ryan pun langsung disorot.

Ia menulis perasaannya untuk sang buah hati, Moana.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.

Selain bercerai, Ria Ricis juga mendapatkan hak asuh atas anak semata wayangnya.

“Terus anak penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria),” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membacakan putusan secara e-court, Jumat (3/5/2024).

Meskipun mendapat hak asuh anak, Ria Ricis diminta tidak menghalangi Teuku Ryan memberikan kasih sayangnya dan bertemu anak mereka.

“Dengan ketentuan bahwa penggugat tidak menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.

Taslimah mengatakan, dalam amar putusan tersebut, Teuku Ryan diwajibkan untuk membiayai anak mereka sebesar Rp 10 juta per bulan.

“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan,” kata Taslimah.

Taslimah menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Teuku Ryan.

“Ini kan baru diputus kemarin. Masa bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga,” tutur Taslimah.

Sebagai informasi Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved