Berita Banda Aceh

KIP Banda Aceh Buka Pendaftaran Bacalon Independen, Wajib Setor 7.787 KTP Pendukung

"Syarat minimal yang harus terpenuhi saat mendaftar yaitu 7.787 dukungan KTP Elektronik tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan di...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto KIP Banda Aceh Buka Pendaftaran Bacalon Independen, Wajib Setor 7.787 KTP Pendukung
IST
Logo KIP Banda Aceh.

"Syarat minimal yang harus terpenuhi saat mendaftar yaitu 7.787 dukungan KTP Elektronik tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan di Kota Banda Aceh yaitu,  lima kecamatan dari 9 kecamatan yang ada,” kata Rachmat.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mulai membuka pendaftaran Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pilkada  Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 di Banda Aceh, Minggu, (5/5/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan, Penyerahan Syarat Minimal Bapaslon Perseorangan/Independen mulai 8 Mei 2024 s/d 12 Mei 2024 dengan melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Kota Banda Aceh.

"Syarat minimal yang harus terpenuhi saat mendaftar yaitu 7.787 dukungan KTP Elektronik tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan di Kota Banda Aceh yaitu,  lima kecamatan dari 9 kecamatan yang ada,” kata Rachmat.

Ia mengatakan, nantinya setelah proses pendaftaran berakhir, maka KIP Kota Banda Aceh melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dalam rangka memeriksa Dukungan KTP yang diserahkan oleh Bapaslon.

Kemudian, setelah proses Tahapan Verifikasi (Administrasi dan Faktual) selesai dilaksanakan, jika bapaslon memenuhi syarat minimal yang sudah ditentukan, maka dinyatakan Memenuhi Syarat dan dilanjutkan melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon pada 27 s/d 29 Agustus 2024 bersamaan dengan Pasangan Calon dari Jalur Partai Politik.

"Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat minimal dukungan KTP dan sebaran paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan di Banda Aceh, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau tidak bisa mendaftar sebagai Pasangan Calon,” pungkasnya.(*)

Baca juga: VIDEO - Ini Syarat Utama Untuk Maju Jadi Bacalon Bupati Bireuen Jalur Perseorangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved