Berita Banda Aceh

BPKA Catat Dalam Dua Bulan Terakhir 819 Kendaraan Non BL Lakukan Mutasi di Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat selama periode Agustus-September 2025, sebanyak 819 unit kendaraan non BL melakukan mutasi ke BL

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
MUTASI KE BL - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat selama periode Agustus-September 2025, sebanyak 819 unit kendaraan non BL melakukan mutasi ke BL. FOTO Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza memberikan paparan materi pada reviu standar pelayanan Samsat Aceh, di Aula The Pade Hotel, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat selama periode Agustus-September 2025, sebanyak 819 unit kendaraan non BL melakukan mutasi ke BL.

Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza SE MSiAk mengatakan, jumlah mutasi kendaraan dari non BL ke BL tersebut terbilang cukup tinggi.

Sementara selama periode 1-8 Oktober 2025 sebanyak 95 unit kendaraan non BL yang melakukan mutasi.

“Terlebih pasca instruksi mutasi kendaraan plat luar Aceh ke BL. Ada beberapa perusahaan dan perseorangan sudah mulai balik nama dari plat luar Aceh ke BL,” kata Saumi, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Kepala BPKA Aceh Imbau Pemilik Kendaraan Mutasi ke Plat BL

Terlebih saat ini Pemerintah Aceh sedang menyusun regulasi yang kini dikirim ke Kemendagri agar difasilitasi. 

Regulasi itu terkait akan diberikan pembebasan bayar PKB. Dimana jika kendaraan masyarakat tidak bayar PKB 5-10 tahun, cukup membayar tahun berikutnya saja.

“Jadi ini lagi kita buat regulasi. Agar masyarakat lebih cinta Aceh dan lebih cinta plat BL,” ujarnya.

Terlebih di Aceh kata Saumi untuk biaya balik nama (BBN) dua masyarakat tidak perlu bayar, membayar PNBP saja. “Dan ini bebas. 2017 juga pernah kita laksanakan,” ucapnya.

Baca juga: Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan

Ia berharap hal itu dapat menjadi program menarik di bawah pemerintahan Mualem-Dek Fadh, agar dapat membangun Aceh serta kepercayaan masyarakat.

“Karena sekarang jauh lebih mudah. Denda sudah tidak ada, BBN dua nggak perlu bayar. Jadi segera mutasi ke plat BL,” pungkasnya.

Mutasi ke Pelat BL

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili dan beroperasi di Aceh untuk segera melakukan mutasi ke pelat BL. 

Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: BERITA POPULER-Bobby Razia Pelat BL Bisa Dipidana, Mobil Perusahaan Aceh Tamiang Didominasi Pelat BK

“Ureung Aceh yang sayang ke Aceh jak ta bayeu pajak moto di Aceh,” ujar Reza, Selasa (30/10/2025).

Menurut Reza, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di Aceh akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved