Berita Haji 2024
Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru Melaksanakan Haji 2024
Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pembaruan persyaratan untuk melaksanakan haji pada tahun 2024
Arab Saudi Umumkan Syarat Terbaru Melaksanakan Haji 2024
SERAMBINEWS.COM - Umat Islam dari seluruh dunia sedang bersiap-siap untuk terbang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2024.
Begitu juga jamaah haji dari Indonesia juga sudah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Kini Arab Saudi juga sudah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk menyambut jamaah dari seluruh dunia.
Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pembaruan persyaratan untuk melaksanakan haji pada tahun 2024.
Aturan ini mencakup beberapa persyaratan baru yang bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah.
Baca juga: Kemenag Imbau Tak Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non-Haji, Kuota Indonesia Sudah Terpenuhi
Melansir Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah, bersama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, menetapkan bahwa semua jamaah harus mendapatkan izin haji melalui platform Nusk, yang sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka.
Selain itu, pendaftaran melalui aplikasi Sehaty diperlukan untuk memverifikasi status vaksinasi.
Syarat Utama Haji 2024
Syarat-syarat utama yang ditetapkan untuk ibadah haji 2024 meliputi:
Pendaftaran wajib di aplikasi Sehaty untuk mengonfirmasi vaksinasi yang diperlukan.
Baca juga: Harga Emas Kembali Naik, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram, Selasa 7 Mei 2024
Penduduk di Arab Saudi harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19, vaksin influenza, dan vaksin meningitis dalam lima tahun terakhir.
Jamaah haji internasional diharuskan mendapatkan vaksin meningitis setidaknya 10 hari tetapi tidak lebih dari lima tahun sebelum kedatangan mereka, yang diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal mereka.
Mereka juga harus mendapatkan vaksinasi polio.
Syarat Umum Haji 2024
Adapun persyaratan umum untuk semua jamaah haji adalah:
Paspor yang masih berlaku minimal sampai akhir Zulhijjah 1445 (7 Juni 2024).
Wajib berusia minimal 12 tahun.
Vaksinasi terhadap COVID-19, flu musiman, dan meningitis.
Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jamaah bebas dari penyakit menular.
Baca juga: Bertolak ke Arab Saudi, Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jamaah Haji
Pengumuman tersebut menyusul pernyataan terbaru Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang menekankan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap dosa.
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah, memastikan pengalaman yang aman dan memuaskan secara spiritual bagi semua jamaah.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini Aturan Terbaru Ibadah Haji 2024 dari Pemerintah Arab Saudi
| Ini Closing Statement Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Penyelenggaraan Haji 2024 |
|
|---|
| 202 Ribu Jamaah Tiba di Tanah Air, Sabtu Hari Ini Dipulangkan 5.509 Dipulangkan |
|
|---|
| 1.308 Jamaah Haji Dirujuk ke RSAS, Kemenag: Mereka Tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia |
|
|---|
| Jamaah Haji Kloter 7 Mendarat di Aceh, Satu Petugas Meninggal di Tanah Suci |
|
|---|
| PPIH Ingatkan Jamaah Haji Fokus Ziarah ke Raudhah Saat di Madinah, Widi: Jangan Sampai Lewat Jadwal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jemaah-Haji-di-depan-Kabah-di-Masjidil-Haram-di-kota-suci-Mekah-Arab-Saudi-pada-1-Juli-2022.jpg)