Bireuen
Tiga Terpidana Lapas Bireuen Dicambuk 136 Kali, Ini Kasusnya
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tiga terpidana yang sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Bireuen, Kanwil Kemenkumham Aceh, Selasa (7/5/2024) dicambuk di halaman lembaga tersebut atas perbuatan yang mereka lakukan sebelumnya yaitu melanggar pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Mereka dicambuk di halaman Lapas kelas II B Bireuen dan dihadiri berbagai unsur terkait.Mereka bertiga sudah ditahan sejak beberapa bulan lalu atas kasus melanggar Qanun Aceh dan dicambuk dalam jumlah berbeda dan seluruhnya 136 kali cambuk untuk tiga terpidana.
Uqubat cambuk dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Dedi Maryadi SH MH terhadap terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Bireuen. Kejari Bireuen mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa F terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman sebanyak 17 kali cambukan.
Kemudian, terdakwa H terbukti bersalah secarah sah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman sebanyak 29 kali cambukan.
Terakhir, terdakwa AH terbukti bersalah secarah sah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dan juga dipidana selama 24 bulan penjara.
Secara keseluruhan terhadap tiga mereka sebanyak 136 kali uqubat cambuk.
Kejari Bireuenmengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen khususnya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib dan dilaksanakan di halaman Lapas Bireuen berjalan dengan lancar dan tertib.
Kalapas Bireuen, Kemenkumham Aceh, Abas Ruchandar melalui Humas Lapas Bireuen, Irwan Sukmana kepada Serambinews.com mengatakan, mereka yang mendapat hukuman uqubat cambuk sudah beberapa bulan lalu berada dan ditahan di Lapas Bireuen atas kasus tersebut.
Sebelum dicambuk, mereka diperiksa kesehatan dan juga kondisi lainnya, dengan dipakaikan baju putih dari dalam lembaga dibawa ke luar dan mendapat hukuman uqubat cambuk sebagaimana putusan Mahkamah Syariah.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kalapas kelas II B Bireuen, Kasatpol PP & WH Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, tim medis Dinas Kesehatan Bireuen Bireuen dan rohaniawan.(*)
UNIKI Jemput Mahasiswa Usai KKM di 4 Kecamatan Bireuen, Begini Kesan Para Camat |
![]() |
---|
Menang Telak, Waly Alkhalidi Pedagang Kelontong di Bireuen Terpilih Jadi Kepala Desa |
![]() |
---|
Dinkes Bireuen Gelar Sosialisasi P2P, Penyakit DBD hingga HIV Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Tim Kementerian Lingkungan Hidup Kunjungi SMAN 2 Bireuen, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Sejumlah Polsek di Bireuen Jual Beras Murah, Warga Bawa KTP Serbu Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.