Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Hadiri Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting 2023

Sebagai bagian dari peserta, Kabupaten Aceh Timur bersama dengan beberapa kabupaten/kota lain di Aceh mengikuti....

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Eddy Fitriadi
Prokopim
Rapat kinerja penilaian stunting 2023 di Bappeda Aceh, Rabu (8/5/2024). Pemkab Aceh Timur Hadiri Penilaian Kinerja Percepatan Penurunan Stunting 2023. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur diwakili Syahrizal Fauzi SSTP MAP, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Aceh Timur, hadir dalam Evaluasi Kinerja Percepatan Penanganan Stunting 2023 yang diselenggarakan di Kantor Bappeda Aceh.

Kegiatan evaluasi ini berlangsung dari Senin hingga Rabu, tanggal 6 hingga 7 Mei 2024.

Sebagai bagian dari peserta, Kabupaten Aceh Timur bersama dengan beberapa kabupaten/kota lain di Aceh mengikuti penilaian ini yang merupakan bagian dari Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi tahun 2023.

Menurut surat yang ditandatangani oleh Setiawaty, SKM, MPH, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh, Pemerintahan dan SDM Bappeda Aceh.

"Strategi nasional untuk percepatan pencegahan stunting, dirancang untuk meningkatkan upaya pencegahan stunting dengan memanfaatkan kebijakan dan struktur institusi yang telah ada," ujar Syahrizal dalam paparannya. 

Strategi ini dibangun atas lima pilar utama, dengan pilar ketiga fokus pada Konvergensi Program antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan Desa untuk menguatkan sinergi melalui koordinasi dan integrasi program serta aktivitas yang relevan.

Pemerintah Provinsi memiliki peran penting dalam mencapai tujuan pilar ini, termasuk menyediakan bimbingan, pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut atas kebijakan dan implementasi program serta anggaran untuk intervensi gizi prioritas di tingkat Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi juga bertugas memberikan dukungan teknis dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan kabupaten/kota dalam melaksanakan Aksi Konvergensi/Integrasi yang efektif dan efisien.

Serta mendukung Kementerian Dalam Negeri dalam mengevaluasi kinerja kabupaten/kota dalam upaya pencegahan stunting, termasuk memberikan masukan dan penghargaan sesuai dengan kapasitas provinsi masing-masing.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan intervensi stunting terintegrasi.

"Penilaian Kinerja ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan hasilnya akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri," paparnya. 

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 440.5.7/477/Bangda tanggal 23 Januari 2024, Pemerintah Provinsi dimandatkan untuk menyiapkan Penilaian Kinerja dari 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting, yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi TPPS yang telah dijalankan di 514 Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh akan melaksanakan Penilaian Kinerja dari delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten/Kota untuk tahun 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved