Berita Aceh Utara

Kabur dari Riau Usai Curi Sepmor, Pria Banda Aceh Ditangkap Warga Saat Curi Tabung Gas di Lhoksukon

“Tersangka ditemukan bersembunyi di areal persawahan dan kemudian pihak kepolisian mengamankan pelaku ke Mapolsek Lhoksukon,” ujar Kapolres Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polsek Lhoksukon
Pria berinisial MI (29), asal Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh ditangkap warga pasa Selasa (7/5/2024) malam, karena kepergok mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram di Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pria berinisial MI (29), asal Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh ditangkap warga pada Selasa (7/5/2024) malam, karena kepergok mencuri tabung gas elpiji 3 kilogram.

Pria itu ditangkap warga di kawasan Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Ketika itu, MI hendak membawa kabur tabung 3 kilogram dari kios milik Winda Syahrial (41), warga Gampong Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon.

Lantaran panik aksinya diketahui warga, pria itu melarikan diri dari kejaran warga dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat warna hijau tua dengan nomor polisi BM 4637 ABR yang ia kendarai di lokasi.

Pria itu kemudian kabur ke areal persawahan karena terus dikejar warga.

“Tersangka ditemukan bersembunyi di areal persawahan dan kemudian pihak kepolisian mengamankan pelaku ke Mapolsek Lhoksukon,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Syahrizal, SH.

Disebutkan, pelaku ini mengaku kehabisan uang hingga nekat mencuri saat melintas di kawasan Lhoksukon.

Menurut pengakuannya, pelaku ingin berangkat menuju Pekanbaru, Riau.

“Namun fakta lain yang terungkap, sepeda motor yang digunakan pelaku ialah sepmor curian yang tercatat dilaporkan pemiliknya di Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru,” ungkap Kapolsek Lhoksukon.

Kasus pencurian yang dilakukan tersangka tercatat dalam laporan dengan nomor registrasi LP/B/103/V/2024/SPKT/POLSEK RUMBAI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 3 Mei 2024.

"Jadi, pelaku MI juga merupakan buronan polisi di Pekanbaru karena kasus curanmor,” kata Iptu Syahrizal.

Selanjutnya, penyidik Polsek Lhoksukon akan berkoordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru terkait kasus curanmor yang dilakukan pelaku.

“Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Syahrizal.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved