Berita Langsa

Warga Ingin Ajukan Jadi Calon Orang Tua Angkat Bayi Ditemukan di Langsa, Ini Syaratnya

"Kondisi bayi sudah semakin baik, selang bantu pernafasan juga sudaj seing dilepas, karena permapasannya mulai normal," ujar Arwinsyah,

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Foto Humas RSUD Langsa
Kondisi kesehatan bayi laki-laki yang ditemukan di area Masjid Gampong Meutuah pada Kamis (2/5/2024) lalu, kini semakin membaik di RSUD Langsa. 

"Kondisi bayi sudah semakin baik, selang bantu pernafasan juga sudaj seing dilepas, karena permapasannya mulai normal," ujar Arwinsyah,

Laporan Zubir    |   Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejumlah warga mulai mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi yang ditemukan di Masjid Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, pada Kamis,  8 Mei 2024 lalu.

Namun ada berapa syarat yang harus dipenuhi untuk diajukan ke Dinas Sosial Langsa sesuai ketentuannya untuk mengadopsi atau menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA) bayi dimaksud.

Sementara hingga sepekan dirawat di RSUD Langsa, kondisi kesehatan bayi laki-laki yang belum diketahui orang tua kandungnya ini semakin membaik.

"Kondisi bayi sudah semakin baik, selang bantu pernafasan juga sudaj seing dilepas, karena permapasannya mulai normal," ujar Arwinsyah, Humas RSUD Langsa.

Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia, SP, Rabu (8/5/2024), menyebutkan, sudaj ada beberapa orang warga yang telah mengajukan untuk mengadopsi bayi lelaki yang kini dititipkan di RSUD Langsa ersebut. 

Sedangkan Dinsos akan menentukan Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang layak untuk mengadopsinya sekaligus dilaksanakan verifikasi dan home visit kerumah pemohon oleh petugas. 

"Penetuan apakah Cota akam ditentukan oleh Dinsos Aceh nantinya, karema ada proses aidang di Dinsos Aceh, kita dinsps daerah hanya memfasilitasinya," ujar Armia.

Dia menambahkan, mengadopsi seorang anak apalagi anak yang terlantar atau ditelantarkan orang tua, serta tidak diketahui identitas orang tuanya harus memenuhi berbagai persyaratan tentunya.

Untuk persyaratan awal kepada Dinas Sosial diantaranya, foto copy KTP suami istri, foto copy KK dan foto copy buku nikah, calon orang tua harus sehat rohani dan jasmani.

Selain itu, haru berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, status menikah paling singkat 5 tahun, tidak atau belum memiliki anak  atau hanya memiliki satu orang anak, mampu dalam ekonomi dan sosial.

Selanjutnya, membuat surat pernyataan tertulis pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik anak kesejahteraan dan perlindungan, dan syaarat lainnya.

Namun, mungkin Cota akan lebih diutamakan nantinya kepada warga yang telah berumah tangga lama tapi belum memiliki momongan. 

"Tapi, semuanya akan ditentukan di sidang Dinsos Aceh dan setelah itu akan ada sidang terakhir pengesahan di Mahkamah Syariah," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved