Pilkada 2024
Caleg Terpilih Ikut Pilkada 2024, KPU Sebut Bisa Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada
KPU RI menyatakan Caleg terpilih yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 masih bisa dilantik jika kalah Pilkada.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Caleg terpilih yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 masih bisa dilantik jika kalah Pilkada.
Disebutkan Caleg terpilih yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 tidak perlu mengundurkan diri, karena bisa dilantik belakangan setelah kalah Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, tidak menganggap masalah jika caleg terpilih tidak dilantik sesuai jadwal, agar dapat maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 seyogianya dilantik secara resmi serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
Sementara itu, pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.
Hasyim berujar bahwa Indonesia tidak mempunyai aturan tentang pelantikan anggota dewan secara serentak.
Dengan anggapan ini, maka caleg terpilih yang maju pilkada bisa dilantik belakangan, menunggu hasil perolehan suaranya tanpa harus kehilangan kursi dewan.
"Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," ucap dia kepada Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.
Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan.
Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan, bahwa ia bersedia mundur "jika telah dilantik secara resmi" menjadi anggota dewan.
Akan tetapi, KPU membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim.
"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," tambah dia.
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029
Rekayasa hukum
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai KPU mengingkari aturannya sendiri.
Di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, KPU mengatur bahwa pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.
Sementara itu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut.
"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang dan jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat.
"Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada. Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang," tegasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan/pengucapan sumpah/janji anggota dewan dilakukan "secara bersama-sama".
Namun demikian, UU MD3 juga membuka opsi bahwa anggota dewan yang berhalangan hadir pelantikan secara bersama-sama, mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.
Baca juga: Penjaringan Bacalon Wali Kota Lhokseumawe, 6 Nama Diserahkan ke DPW NasDem, 3 Lainnya Gugur
Baca juga: DPP PAN Panggil Enam Bakal Calon Wali Kota Banda Aceh
Baca juga: Wanita Jawa Timur Meninggal Usai Cabut Gigi di Dokter, Alami Pembengkakan hingga Radang Tenggorokan
Kompas.com: KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada
11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang karena Adanya Pelanggaran, Kapan Akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
KIP Kota Langsa Mulai Rekap Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Mulkan Cabup Petahana Bangka juga Kalah Lawan Kotak Kosong, Pernah Jadi Anggota DPRD 2 Periode |
![]() |
---|
Mulkan-Ramadian juga Kalah Lawan Kotak Kosong di Kabupaten Bangka Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Maulan Aklil, Calon Wali Kota Pangkalpinang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.