Pilkada 2024

11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang karena Adanya Pelanggaran, Kapan Akan Dilaksanakan?

Berikut 11 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Amirullah
TribunJogja
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Berikut daftar 11 daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 daerah setelah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilkada 2024.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan sejumlah calon kepala daerah yang merasa keberatan dengan hasil penetapan pemenang Pilkada di wilayah mereka.

Pada sidang yang digelar Senin (24/2/2025), hakim MK menyatakan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan di beberapa daerah yang terlibat dalam sengketa tersebut.

MK menyebutkan bahwa adanya pelanggaran dalam proses Pilkada menjadi alasan utama dibacakannya keputusan ini.

Pelanggaran yang dimaksud mencakup kasus di mana salah satu kandidat yang maju telah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak dua kali atau lebih, serta kandidat yang masih berada dalam jeda waktu lima tahun setelah menjabat sebelumnya. 

Lantas, daerah mana saja yang harus menggelar pemungutan suara ulang?

Daerah yang gelar pemungutan suara ulang

Dikutip dari laman MK, sebanyak 11 daerah wajib menggelar pemungutan suara ulang. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat

Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.

2. Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Mk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan sehingga keputusan KPU Mahakam Ulu yang memenangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, batal.

3. Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan

Calon Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 3 Petrus Ricolombus Omba terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana.

4. Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah

MK menyatakan, 2 tempat pemungutan suara (TPS) terbukti ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

5. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat

Calon Bupati Ade Sugianto telah menduduki jabatan bupati Tasikmalaya selama 2 periode, sehingga tidak bisa kembali mencalonkan diri.

6. Kabupaten Magetan, Jawa Timur

MK menyatakan adanya kesalahan administrasi dan pelanggaran di sejumlah TPS.

7. Kabupaten Buru, Maluku

MK menyatakan adanya pemilih ganda di TPS 2 Desa Debowae dan perbedaan angka pada Model C-Hasil di TPS lainnya.

8. Papua

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved