Berita Langsa
Tebang Pohon Mangrove Dilindungi di Objek Wisata Kuala Langsa, 2 Nelayan Ditangkap, Ini BB Diamankan
Menurut Kapolsek, kedua pelaku penebangan pohon mangrove atau bakau itu merupakan warga desa setempat, yakni Gampong Kuala Langsa, yakni berinisial BA
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Menurut Kapolsek, kedua pelaku penebangan pohon mangrove atau bakau itu merupakan warga desa setempat, yakni Gampong Kuala Langsa, yakni berinisial BA (36) dan SB (43) yang kesehariannya juga sebagai nelayan.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat, Kota Langsa, mengamankan 2 terduga pelaku penebang pohon bakau di objek wisata hutan manggrove, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Sebelumnya pihak kepolisian setempat menerima laporan dari pihak pengelola objek wisata ini PT Pekola, terkait aktivitas pelaku perambah hutan pesisir yang dilindungi tersebut.
"Dua terduga pelaku penebang pohon mangrove ini ditangkap hari ini," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Jumat (10/5/2024).
Menurut Kapolsek, kedua pelaku penebangan pohon mangrove atau bakau itu merupakan warga desa setempat, yakni Gampong Kuala Langsa, yakni berinisial BA (36) dan SB (43) yang kesehariannya juga sebagai nelayan.
Kedua warga itu diamankan oleh Opsnal Polsek Langsa Barat ketika melakukan aktivitas pebalakan pohon mangrove dalam kawasan objek wisata hutan mangrove Kuala Langsa ini.
Saat itu Tim 29 Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat mengamakan barang bukti dua pohon mangrove besar berusia belasan tahun yang telah mereka potong menjadi 8 bagian atau batang, serta dua alat pemotong kayu atau gergaji.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Pria Penyuka Sesama Jenis di Sukabumi, Dipicu Korban Tolak Diajak Berhubungan
"Awalnya kita mendapat laporan dari pengelola PT Pekola tentang adanya penebangan pohon bakau oleh pelaku, lalu tim bergerak mengamkan pelaku di lokasi objek hutan mangrove itu pukul 15.00 WIB," ujar Iptu Hufiza.
Kapolsek Langsa menambahkan, saat ini barang bukti atau BB kayu bakau dan alat pemotong serta BA dan SB tersebut telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna proses hukum lebih lanjut. (*)
| Rokok Ilegal Rp 1,29 Miliar Dimusnahkan, Hasil Penindakan Bea Cukai Langsa Mei 2025 - Februari 2026 |
|
|---|
| Tanggapi Aksi Demonstran, Kejari Langsa Tegaskan Semua Laporan Korupsi Ditindaklanjuti |
|
|---|
| Tangkal Disharmoni, Kesbangpol Aceh Perkuat Nilai Kebangsaan di Kota Langsa |
|
|---|
| Polsek Rantau Selamat Gelar Strong Point Setiap Pagi di Titik Rawan Kecelakaan |
|
|---|
| Polsek Rantau Selamat Strong Point Perketat Pangaturan Titik Rawan Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penebang-mangrove-ditangkap1.jpg)