Kajian Islam

Terbawa Najis saat Shalat Tanpa Sadar, Bagaimana Hukumnya, Apa Harus Diulang? Simak Kata Buya Yahya 

Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa dikenal Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya di sebuah ruangan dalam Kompleks Masjid Haji Keuchik Leumiek - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

Terbawa Najis saat Shalat Tanpa Sadar, Bagaimana Hukumnya, Apa Harus Diulang? Simak Kata Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Kita tentu pernah dihadapkan dengan situasi pakaian yang melekat pada diri kita terkena najis, baik saat hendak atau ketika sedang melaksanakan shalat.

Bahkan tanpa jarang, pakaian kita terkena najis tanpa kita sadari lalu membawa pakaian tersebut untuk melaksanakan shalat.

Lantas, bagaimana hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis?

Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau biasa dikenal Buya Yahya menerangkan hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.

Saat seseorang membawa najis di dirinya, apakah shalat masih dianggap sah atau harus diulang?

Berikut penjelasan Buya Yahya saat menjawab pertanyaan salah seorang jamaah terkait hukum shalat bagi seseorang yang secara tidak sadar membawa najis.

Baca juga: Bisa Jadi Kunci Kebahagiaan Rumah Tangga, Buya Yahya Ungkap Lima Kewajiban Istri Kepada Suaminya

"Bagaimana hukum shalat orang yang ketika shalat membawa najis, akan tetapi ia tidak tahu, ia tahu ketika ia sudah keluar dari shalat. Apakah wajib diulang shalatnya?," tanya jamaah kepada Buya Yahya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan, adapun salah satu syarat sahnya shalat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat shalat.

Adapun seseorang yang secara tidak sadar membawa najis saat shalat, maka shalatnya tidak sah, sambung Buya Yahya.

"Maka jika ada orang melakukan shalat dengan membawa najis maka shalatnya adalah tidak sah, baik ia mengetahui saat sebelum shalat atau setelahnya," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Jumat (10/5/2024).

Begitu pula disaat orang tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat, maka shalatnya adalah tidak sah dan wajib ia wajib mengulang shalatnya.

"Sesuai yang ditanyakan, asal orang yang shalat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat maka shalatnya adalah tidak sah dan ia wajib mengulang shalatnya,"

"Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai shalat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah shalat maka shalatnya dianggap sah. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved