Kajian Islam

Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya

Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa persoalan mengeringkan bekas air wudhu tidak memiliki dasar langsung dari hadis Nabi Muhammad SAW. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
BERWUDHU - Ilustrasi seorang pria muslim yang baru saja selesai berwudhu dan mengeringkan wajahnya dari sisa air wudhu dengan handuk, hasil olah kecerdasan buatan (Gemini AI), Jumat (26/9/2025). Berikut penjelasan hukumnya soal mengeringkan sisa air wuhdu. 

SERAMBINEWS.COM - Pemandangan jamaah yang selesai berwudhu, lalu mengambil handuk kecil, sapu tangan, atau bahkan mengelap wajah dengan telapak tangan, adalah kebiasaan yang sangat lazim terlihat di masjid, mushala, atau rumah-rumah.

Dalam hiruk pikuk persiapan salat, mengeringkan sisa air wudhu sering dianggap sebagai gestur yang refleks dan sepele, demi menghindari sensasi dingin atau agar pakaian tidak basah.

Namun kemudian muncul pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum mengeringkan atau menyeka sisa air wudhu, terutama sebelum salat ditunaikan?

Apakah tindakan ini dianjurkan, dilarang, atau justru berada di tengah-tengah?

Mengenai hal itu, pendakwah kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum mengeringkan atau mengelap wudhu di wajah yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Hukum mengelap air wudhu

Dalam salah satu sesi tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa persoalan mengeringkan bekas air wudhu tidak memiliki dasar langsung dari hadis Nabi Muhammad SAW. 

Namun, hukumnya dapat ditemukan dari ijtihad dan pendapat para ulama.

"Pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab, ada," kata Ustad Somad, dikutip dari video singkat yang diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official pada Juli 2020.

Baca juga: Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengerinkan wudhu.

Dai yang akrab disapa UAS tersebut merujuk pada pandangan Imam An-Nawawi yang tertuang dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab.

Berdasarkan pandangan itu, hukum mengelap atau mengeringkan anggota wudhu dengan handuk atau sejenisnya adalah makruh.

"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," terang UAS.

Meskipun status hukumnya tidak sampai pada tingkatan haram, UAS menyarankan agar umat Muslim di Indonesia, yang notabene berada di iklim tropis dan tidak mengalami suhu dingin ekstrem, sebaiknya tidak mengeringkan air wudhu dan langsung menggunakan kondisi basah tersebut untuk melaksanakan salat.

Alumni Al-Azhar Mesir ini pun berbagi pengalamannya saat menempuh pendidikan di Maroko, sebuah negara dengan empat musim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved