Berita Aceh Timur

Dua Pemuda, Ditangkap Polisi di Aceh Timur Karena Narkoba, Satu Diantaranya Mahasiswa

Setelah interogasi awal, kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka memiliki lebih banyak narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah HE.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Timur
Dua pemuda ditangkap polisi karena terlibat transaksi narkoba, Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dalam operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur, dua pemuda berhasil ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka adalah seorang mahasiswa.

Penangkapan berlangsung pada hari Senin, (13/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Wakapolres Kompol Iswar, kedua tersangka yang ditangkap memiliki inisial HE, seorang pelajar/mahasiswa, dan SA, seorang pengusaha, yang keduanya merupakan penduduk Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

"Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga tentang transaksi narkoba jenis sabu yang akan terjadi di Gampong Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk menyelidiki lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BL 1338 FC yang dikemudikan oleh kedua tersangka.

Baca juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS Lulusan SMA Melalui Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Ini Formasinya

Baca juga: Jufri Hasanuddin Daftar sebagai Bakal Cabup Abdya ke Kantor Demokrat Aceh

“Pada saat pemeriksaan, kami menemukan satu paket plastik hitam yang berisi tiga paket narkotika yang kami duga sabu dengan berat kotor 305 gram, yang ditempatkan di door trim sisi kanan dekat pengemudi. Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka,” jelas Kompol Iswar.

Setelah interogasi awal, kedua tersangka mengungkapkan bahwa mereka memiliki lebih banyak narkotika jenis sabu yang disimpan di rumah HE.

“Berbekal pengakuan itu, kami segera menuju ke lokasi berikutnya. Sekitar pukul 21.30 WIB, kami tiba dan langsung melakukan penggeledahan di rumah HE yang berada di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa,” lanjutnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sembilan paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 900 gram yang dikemas dalam plastik hitam.

Dari hasil temuan ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari sabu dengan total berat 1.200 gram, sebuah mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BL 1338 FC, dan dua unit handphone android milik mereka, dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pingsan di Masjid Nabawi Madinah, Seorang Jamaah Haji Indonesia Meninggal, PPIH: Akan Dibadalhajikan

Baca juga: Soal Cagub Aceh Jalur Independen, Apa Karya: Menyoe Kali Nyoe Hana, Kali Ukei Hana Lee

HE dan SA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Narkoba menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, mereka telah berhasil mencegah 9.600 orang dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan ini menunjukkan dedikasi Polri, khususnya Polres Aceh Timur, dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kami dalam memerangi narkoba di wilayah hukum kami,” tutur Yudha.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved