Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh Perlu Terapkan Zonasi PKL
“Dengan sistem zonasi dapat dikaji kemungkinan pedagang berjualan di sore atau malam hari.” TEUKU ARIEF KHALIFAH, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Ac
“Dengan sistem zonasi dapat dikaji kemungkinan pedagang berjualan di sore atau malam hari.” TEUKU ARIEF KHALIFAH, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Langkah Pemko Banda Aceh dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) mendapatkan penolakan dan protes. Oleh karena itu, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemko segera menerapkan zonasi bagi PKL.
Menurutnya, sistem zonasi dinilai akan menjadi solusi bagi penempatan PKL di wilayah Kota Banda Aceh. Arief mengatakan, pemerintah harus berperan sebagai pembina bagi warga masyarakat yang mencari rezeki di wilayah Kota Banda Aceh, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai PKL.
“Sistem zonasi ini sebenarnya sudah dirumuskan di DiskopUKM melalui proses perencanaan teknis yang melibatkan pedagang, dinas teknis, perangkat kecamatan dan gampong serta stakeholder yang berkepentingan. Namun peralihan kepemimpinan dari wali kota definitif ke Pj pada saat itu menunda aplikasi zonasi ini,” ujarnya.
Maka, kata Arief, seeharusnya untuk menghindari penggusuran tanpa solusi, sistem zonasi ini harus diaktifkan. “Jadi kita semua paham yang mana zona dilarang berjualan, zona yang boleh berjualan serta zona berjualan di waktu tertentu” ujarnya.
Dikatakan, pengaturan ini dapat dibagi tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau. "Zona merah adalah lokasi bebas dari aktivitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah," tuturnya.
Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan adanya aktivitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasinya. "Zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu," Arief menyampaikan.
“Sebagai contoh, kita ilustrasikan saja Jalan Tgk Chik Pante Kulu yang sekarang sedang ribut. Dengan sistem zonasi dapat dikaji kemungkinan pedagang berjualan di sore atau malam hari, serta diatur tipe usaha yang diperbolehkan, seperti suvenir di sore dan kuliner di malam hari, sehingga tidak mematikan ekonomi pedagang,” ujarnya.
“Dan di saat bersamaan dapat meningkatkan pendapatan kota. Tentunya juga harus digaransi bahwa mereka yang berjualan ditata rapi serta terjamin kebersihan, nah pada pagi hari sampai sore fungsi trotoar dapat kembali di pergunakan. Apalagi toko toko di Pante Kulu itu banyak yang tutup pada sore hari. Sehingga memungkinkan untuk dikaji zonasi penggunaannya,” tambah Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh itu.
Arief mengatakan, pemerintah harus solutif dalam menangani penempatan-penempatan PKL. “Masukan saya, agar Pemko dapat mengkaji kembali perencanaan yang dilakukan sebelumnya, sehingga dapat menjadi solusi bagi tertibnya penempatan PKL di wilayah Kota Banda Aceh dan tidak menjadi kekacauan dalam setiap tindakan penertiban,” tutupnya.(mun)
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Kerap Alami Kecelakaan, Perempuan Diedukasi Keselamatan Dalam Berkendara |
![]() |
---|
Butuh Modal Usaha? Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Modal Usaha, Baca Syaratnya |
![]() |
---|
Polda Aceh Gelar Yasinan, Perdana Diikuti Seluruh Jajaran Via Virtual |
![]() |
---|
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.