Haji 2024
Sudah 3 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Madinah hingga Hari Ini, Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi
Widi juga menjelaskan, ketiga jemaah haji yang telah wafat ini akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi dari Kementerian Agama.
Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
"Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Widi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan.
Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi,” ucap Widi.
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah.
Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” pungkasnya. (Kompas.com/ Tribunnews.com}
Baca juga: Tamara Bleszynski Curhat: Semoga Kamu Tidak Lupa Padaku yang Melahirkanmu, Dilupakan Teuku Rassya?
Baca juga: 5 Tentara Israel Tewas dan 7 Lainnya Luka-luka Ditembak Tank Israel Sendiri di Gaza Utara
Baca juga: VIDEO BIADAB! IDF Takut Ditembak Hamas, 3 Bocah Palestina Dijadikan TAMENG HIDUP
213.568 Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air, Pemulangan Berakhir, 461 Orang Wafat |
![]() |
---|
Jamaah Haji Aceh yang Wafat di Arab Saudi Betambah Seorang Lagi, Kini Total Jadi 11 Jemaah |
![]() |
---|
Arab Saudi Sebut 1.301 Jemaah Haji Meninggal pada 2024, 83 Persen Tak Miliki Izin Resmi |
![]() |
---|
Timwas Haji Ungkap Beberapa Jemaah Haji Plus Ditipu Biro Travel, Tak Diberi Jatah Makan dan Bus |
![]() |
---|
Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Air Zamzam di Koper Bagasi, Denda Rp 25 Juta Jika Kedapatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.