Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Aceh Lantik Azhari sebagai Pj Wali Kota Subulussalam

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah secara resmi melantik Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Azhari sebagai Pj Wali Kota

Editor: mufti
SERAMBI/HENDRI
SERAHKAN SK - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menyerahkan SK Pj Wali Kota Subulussalam kepada Azhari, diAnjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (16/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah secara resmi melantik Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh Azhari sebagai Pj Wali Kota Subulussalam, di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (16/5/2024).

Pelantikan tersebut turut dihadiri mantan Wali Kota Subulussalam masa jabatan 2019-2024 Affan Alfian, Ketua DPRA Zulfadhli, Pj Sekda Aceh Azwardi, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Asisten Sekda, para Kepala SKPA, unsur Forkopimda dan pejabat Kota Subulussalam. Seusai melantik dan mengambil sumpah, Pj Gubernur Aceh menyampaikan sejumlah pesan kepada Pj Wali Kota Subulussalam yang baru dilantik.

Diantaranya Bustami meminta Pj Wali Kota untuk membina komunikasi yang harmonis dengan para pihak, terutama dengan legislatif, yudikatif, para ulama, dan elemen masyarakat lainnya. Kemudian Bustami juga meminta agar  sistem pemerintahan Kota Subulussalam dijalankan secara transparan, akuntabel, dan taat hukum.

"Upayakan pembahasan APBK tepat waktu agar gerak pembangunan dapat dimulai lebih awal, jangan lupa untuk membenahi sistem administrasi agar tertata dan terkelola dengan baik," katanya. 

Bustami juga meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh itu memberikan perhatian bagi upaya penurunan kasus stunting, sebab stunting sangat mempengaruhi kualitas SDM generasi muda Aceh pada masa yang akan datang.

"Untuk itu, saudara agar dapat menempuh berbagai langkah guna sedapat mungkin menekan angka stunting di Kota Subulussalam," kata Bustami.

Bustami juga mengharapkan agar Pj Wali Kota mengoptimalkan kinerja TPID guna mengantisipasi inflasi yang tak terkendali. Distribusi pangan harus diperhatikan demi lancarnya supply dan demand sehingga inflasi tahunan tidak lebih dari 4 persen. Antisipasi terhadap bencana juga harus dipersiapkan agar dapat menghindari kemungkinan terjadinya hal yang terburuk.

"Terakhir, pastikan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan bulan November tahun 2024, berjalan lancar, termasuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta percepatan penyaluran dana hibah kepada Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah," pungkas Bustami.(iw)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved