Breaking News

Berita Pidie

Warga Bangladesh Penyeludup Imigran Rohingya Dihukum Lima Tahun Penjara

Perbuatan Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 56 ke 1 KU

Editor: mufti
Serambinews.com / Muhammad Nazar
Polres Pidie berhasil mengungkap kasus penyeludupan manusia terhadap imigran Rohingyan di lokasi penampungan sementara di Mina Raya Gampong Munasah Leun, Kecamatan Padang Taji. 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie menghukum warga negara Bangladesh, Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad (70) lima tahun penjara dalam di PN setempat, Rabu (15/5/2024).

Putusan  majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaaan Negeri Pidie lima tahun penjara. Kasi Pidum Kejari, Sukriyadi kepada Serambi, Kamis (16/5/2024) mengatakan, Majelis Hakim PN Sigli telah memvonis Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad dengan lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara. Pengurangan hukuman tiga bulan penjara, jika terdakwa bersedia membayar denda.

Ia menyebutkan, jumlah vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie lima tahun penjara. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah, yang perannya melakukan aksi tindak pidana membantu melakukan  kejahatan sebagai nahkoda kapal saat menyeledupkan imigran Rohingya ke pesisir pantai Kabupaten Pidie.

Perbuatan Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 56 ke 1 KUHP.

Kata Sukriyadi, setelah divonis, Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad akan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Benteng, Kecamatan Kota Sigli. 

"Terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim PN Sigli. Masa pikir-pikir itu selama tujuh hari setelah perkara diputuskan," ungkapnya.

Ia menyebutkan, penyitaan PN satu kesatuan include kapal. Barang-bukti dua kapal akan dirampas untuk negara. Sementara handphone miliknya akan dikembalikan kepada terdakwa.

Untuk diketahui, Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad menjadi tersangka kasus percobaan penyeludupan Rohingya ke Pidie.  Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad sebagai kapten kapal yang membawa 147 Rohingya ditangkap saat mendarat di pesisir pantai Muara Tiga, Pidie pada tanggal 14 November 2023.

Penyelundupan yang dilakukan Husson Mukhtar Bin Saber Ahmad bersama tiga rekannya menggunakan kapal kayu. Identitas ketiga rekan Husson telah dikantongi polisi masing-masing Nababai, Saber dan Zahrangi, yang kini menjadi DPO Polres Pidie. (naz)

Rohingya di Pidie 425 Orang

Kepala Badan Kesbangpol Pidie, T Iqbal SSTP MSi kepada Serambi, Kamis (16/5/2024) mengatakan, sesuai data tanggal 16 Mei 2024, jumlah imigran Rohingya ditampung di Pidie mencapai 425 orang. Rinciannya, 245 Rohingya menempati Mina Raya Padang Tiji dan 180 Rohingya ditampung di Gampong Kulee, Kecamatan Batee, Pidie.

Kata Iqbal, tanggal 7 Maret 2024, pasangan suami isteri Hitmod Yasin Hasina Begum melahirkan bayi perempuandi RS Mufid Sigli. Lalu,  tanggal 10 Maret 2024 telah lahir satu bayi dengan nama Asmaul Husna. Tanggal 29 Maret 2024 telah lahir bayi dari pasangan suami isteri Rabiul Alam dan Yasmin Tara di RS Mufid Sigli. Bayi laki-laki itu bernama Shafi Alom.

Kemudian, pada tanggal 9 Mei 2024, pasangan suami isteri Nila Begum Sarwar Kamal telah melahirkan bayi di RS Mufid Sigli. Bayi tersebut bernama Suha Bibi. " Saat ini, kondisi warga Rohingya yang tinggal sementara di dua lokasi dalam keadaan sehat," ujarnya.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved