Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Barat

Dua Pasangan Etnis Rohingya Menikah di Kamp Meulaboh

Kedua pasangan tersebut juga dinikahkan oleh warga Rohingya yakni Ustaz Muhammad Jaber yang selama ini dijadikan sebagai  imam oleh Rohingya dan disbu

Editor: mufti
For Serambinews.com
Suasana pernikahan dua pasangan etnis Rohingya yakni Zainalullah (25) menikah dengan Azizah (18), dan Zahed Husen (20) dengan Rudiyas (18), Jumat (17/5/2024) malam, di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat. 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dua pasang muda-mudi etnis Rohingya melakukan pernikahan di kamp pengungsian dalam kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (17/5/2024) malam. Mereka yang menikah tersebut, yakni Zainatullah (25) yang menikah dengan Azizah (18). Selanjutnya  Zahed Husen (20) yang menikah dengan Rudiyas (18). Prosesi pernikahan tersebut disaksikan  sesama pengungsi.

Sebagaimana diketahui, para pengungsi ini sebelumnya terdampar di perairan laut Aceh Barat akibat tenggelamnya kapal yang mereka tumpangi. Kini mereka sudah berbulan-bulan tinggal dalam kamp yang letaknya di dalam kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Kedua pasangan tersebut juga dinikahkan oleh warga Rohingya yakni Ustaz Muhammad Jaber yang selama ini dijadikan sebagai  imam oleh Rohingya dan disbut-sebut bermazhab Hanafi. Kedua pasangan pengantin yang menikah itu mengaku berkenalan dan saling suka saat berada di kamp pengungsian di Kabupaten Aceh Barat.

Sementara itu, Protection Associate UNHCR Indonesia, Faisal Rahman saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (19/5/2024) membenarkan bahwa adanya dua pasangan etnis Rohingya yang menikah di dalam kamp pengungsian. Mereka yang menikah tersebut sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak UNHCR. Dikatakan Faizal Rahman, dengan adanya pernikahan tersebut maka bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Sebelumnya sebanyak 11 orang warga yang diduga berkewarganegaraan Bangladesh yang tergabung dengan imigran Rohingya di penampungan sementara kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatera Utara.

Mereka juga akan dideportasi ke negara asalnya di Bangladesh, sehingga jumlah pengungsi saat ini di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat berjumlah 56 orang lagi dari sebelumnya berjumlah 75 orang.

Menyusutnya jumlah pengungsi karena berbagai hal, antara lain; melarikan diri sebanyak 8 orang, dan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Sumatera Utara, sebanyak 11 orang.

Pemindahan 11 orang pengungsi tersebut baru-baru ini setelah diverifikasi oleh UNHCR pada 23-30 April. Sedangkan satu orang warga Bangladesh lainnya diduga melarikan diri dari tempat penampungan sementara.

Tak sesuai aturan

Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Marhajadwal, sebagaimana diberitakan Antaranews.com menyebutkan, pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara itu merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

"Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Marhajadwal kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu (19/5/2024).

Ia menyebutkan, pernikahan dua pasangan etnis Rohingya masing-masing Zainatullah dengan Azizah, dan Zahed Husen dangan Rudiyas tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam, dan pernikahan tersebut di pimpin oleh Jabir selaku ustaz di kalangan Rohingya.

Selain itu, kata dia, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun, sehingga secara aturan undang-undang setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.

Aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut, kata Marhajadwal, selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan, pernikahan tersebut juga tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam undang-undang perkawinan, kata dia, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.

Sehingga pihaknya memastikan pernikahan tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. "Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan," kata Marhajadwal.(sb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved