Konflik Palestina vs Israel
PM Israel Benjamin Netanyahu Bakal Ditangkap, ICC Ajukan Surat Penangkapan, Joe Biden Geram
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.
SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.
Netanyahu didakwa atas melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa Karim Khan mengatakan tak hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga akan masuk daftar buruan.
Karena keduanya melakukan tindakan yang menyebabkan "kelaparan", "pembunuhan yang disengaja", dan "pemusnahan".
"Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," katanya dalam pengumuman dimuat AFP, Selasa (21/5/2024).
"Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara," tambahnya.
"Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini," tegasnya.
Dikatakan bahwa bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Israel "secara sengaja dan sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia dari penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza".
Hal ini disebabkan oleh apa yang disebut oleh jaksa sebagai "pengepungan total atas Gaza" bersamaan dengan "serangan lain terhadap warga sipil, termasuk mereka yang sedang mengantri untuk mendapatkan makanan", "penghalangan pengiriman bantuan", dan "serangan terhadap dan pembunuhan pekerja bantuan".
"Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas," ujarnya lagi.
"Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya... Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu," jelas jaksa ICC lagi.
"Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza... adalah tindakan kriminal," katanya.
Baca juga: VIDEO Warga Israel Nobar Drone Irak Serang Eilat, Langit Israel Mencekam dengan dentuman Keras
ICC Juga Ajukan Penangkapan Pemimpin Hamas
Namun di kesempatan yang sama, ICC juga mengajukan surat penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas.
Mereka yakni pemimpin gerakan tersebut di Gaza, Yahya Sinwar, lalu pemimpin politik Hamas Ismael Haniyeh dan ahli strategi militernya Mohammad Deif.
Netanyahu
Israel
Hamas
International Champions Cup (ICC)
ICC
penangkapan
Gaza
Palestina
kejahatan perang
Trump Umumkan Israel dan Hamas Sepakati Gencatan Senjata, Warga Gaza Sambut Gembira |
![]() |
---|
Tanggapi Genosida di Gaza, Parlemen Spanyol Sahkan Embargo Senjata Total terhadap Israel |
![]() |
---|
Tahap 1 Rencana Perdamaian Gaza Disetujui, Hamas Desak Trump Pastikan Israel Patuhi Kesepakatan |
![]() |
---|
Biadab! Israel Kembali Serang Armada Kapal Sipil yang Bawa Bantuan Menuju Gaza |
![]() |
---|
Gaza Hancur Lebur Setelah Dua Tahun Perang Israel–Hamas, PBB Ingatkan Kelaparan dan Kehancuran Total |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.