Berita Langsa

Bea Cukai Sita Sembilan Motor Gede Diselundupkan dari Thailand

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan, barang selundupan yang disita diantaranya sembilan unit kendaraan bermotor roda dua diantaramya merek

Editor: mufti
SERAMBI/ZUBIR
MOTOR GEDE - Sejumlah sepmor jenis motor gede atau moge selundupan dari Thailand yang berhasil disita Bea Cukai Langsa, Selasa (21/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil menyita sembilan sepeda motor jenis motor gede (moge), sport, dan matix bernilai miliaran rupiah.

Barang selundupan luar negeri berupa sepeda motor dan barang  bernilai jual tinggi lainnya ini diperlihatkan dalam pres rilis oleh Bea Cukai Langsa, di Gudang Kantor BC Langsa, Selasa (21/5/2024).

Konferensi pers ini juga dihadiri Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, maupun dari Pemko Langsa, Kodim 0104/Atim, Sub Depom Langsa, AL Pos Langsa, Kantor Pajak, dan lainnya.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan, barang selundupan yang disita diantaranya sembilan unit kendaraan bermotor roda dua diantaramya merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas.

Lalu, onderdil atau suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson, sembilan koli onderdil kendaraan bermotor lainnya. Selain sepeda motor, juga disita hewan berupa ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, dan 11 koli tanaman hias.

Kemudian, ada tiga koli kosmetik berbagai jenis dan merek. Satu koli pakaian bekas, teh olahan,  10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix). Selanjutnya, enam koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), satu koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), satu koli grease pelumas tanpa merk, dan satu koli spare part alat berat.

Sulaiman menjelaskan, operasi gabungan BC Langsa bekerja sama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya ini berhasil menindak kegiatan impor ilegal, di Gampong Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, pada 15 Mei 2024 lalu.

Operasi gabungan ini sudah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3,6 miliar.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.(zb)

Milik Bos-bos

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengungkapkan, pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat Gabungan dengan dukungan pengamanan dari Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB saat dilakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang. Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.

Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai. Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan HSC di alur sungai sekitar Kampung Bandar Khalifah yang sudah ditinggalkan oleh awak kapal.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi HSC. Gudang itu, jelas Sulaiman, digunakan untuk menimbun berbagai macam barang impor ilegal. "Sejak saat itu barang selundupan diperkirakan Rp 3,5 miliar ini telah kita amankan di Gudang Kantor Bea Cukai Langsa," paparnya.

Sulaiman mengaku, atas penangkapan barang ilegal selundupan luar negeri ini, dirinya kerap mendapat intervensi dari pihak diduga beking hingga pemiliki barang. "Ya, informasinya barang ilegal itu milik bos-bos. Kita mendapat intervensi mereka, tapi kita tidak mundur, penegakan hukum akan tetap dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang berlaku," tegas Sulaiman.(zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved