Video

VIDEO - 9 Unit Moge Selundupan Thailand Bernilai Miliaran Rupiah Disita

Barang selundupan yang disita, 9 unit kendaraan bermotor roda dua diantaranya merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas.

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, - Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil menindak barang selundupan berupa 9 motor gede (moge), sport, dan matix bernilai miliaran rupiah.

Barang selundupan luar negeri berupa sepeda motor dan barang  bernilai jual tinggi lainnya ini, diperlihatkan dalam pres rilis oleh Bea Cukai Langsa, di Gudang Kantor BC Langsa, Selasa (21/5/2024).

Konfrensi pers ini juga dihadiri Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, maupun dari Pemko Langsa, Kodim 0104/Atim, Sub Depom Langsa, AL Pos Langsa, Kantor Pajak, dan lainnya.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan, barang selundupan yang disita, diantaranya 9 unit kendaraan bermotor roda dua diantaranya merek Triumph, Kawasaki, Yamaha, dan Honda dalam kondisi bekas.

Lalu, onderdil atau suku cadang kendaraan bermotor, 12 koli onderdil Harley Davidson, 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.

Selain sepeda motor, juga disita hewan berupa ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino anakan, dan 11 koli tanaman hias.  Kemudian ada 3 koli kosmetik berbagai jenis dan merek. 1 koli pakaian bekas, teh olahan,  10 koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix).

Selanjutnya, 6 koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix), 1 koli kipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 koli grease pelumas tanpa merk, dan 1 koli spare part alat berat.

Operasi gabungan BC Langsa bekerja sama dengan beberapa tim patroli dan satuan tugas lainnya ini berhasil menindak kegiatan impor ilegal, di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ProvinsiAceh, pada 15 Mei 2024 lalu.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, Tim Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Subdenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom IM/1-6 Aceh Tamiang.

Kronologisnya, sebut Sulaiman, pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pemasukan barang impor ilegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang.

Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB saat dilakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang. Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak.

Tim Patroli Laut BC 10030 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai.  Pukul 10.00 WIB, Tim Patroli Laut BC 10030 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah yang telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.

Pada waktu yang bersamaan, Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi itu untuk melakukan penindakan.  Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf, yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved