Nasib 3 Polisi Tipu Petani Subang Rp598 Juta Demi Masuk Polwan, 2 Sudah Dipecat Terlibat Kasus Lain
Dua dari tiga oknum polisi tersebut diketahui sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
SERAMBINEWS.COM - Seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56) menjadi korban penipuan oknum polisi.
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polisi wanita (Polwan).
Dua dari tiga oknum polisi tersebut diketahui sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.
Diketahui, Asep Sudirman sudah dipecat tahun 2004 lalu karena kasus narkoba.
Sementara Yulia Fitri Nasution dipecat tahun 2017 karena pembuatan telegram rahasia.
"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya kini diketahui tengah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Sebab, sudah jelas melakukan pelanggaran kode etik dan akan menjalani proses sidang etik.
"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.
"Saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," tutur Kombes Ade.
Diketahui, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 2017 lalu.
Kini, kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Peras Petani Rp 598 Juta Agar Anaknya Lolos Polwan, Polda Metro: Pelaku Telah Lama di-PTDH
Awal Mula Kasus hingga Alasan 2 Pelaku Belum Tersangka
Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu membeberkan awal mula laporan kasus penipuan tersebut.
Laporan kasus penipuan itu dibuat pada akhir November 2017.
Namun, Carlim baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.
"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.
Saat dilakukan pemeriksaan, Carlim meminta agar pemeriksaan dihentikan dengan alasan dirinya ada urusan ke Subang.
Kendati demikian, pelapor berjanji akan kembali lagi untuk diperiksa hingga memberikan dokumen pendukung.
Namun, semenjak itu, Carlim tak kunjung datang untuk melakukan pemeriksaan lagi.
Bahkan, dari pihak kepolisian juga sudah berusaha untuk menghubungi pelapor, tapi tidak ada respons dari Carlim.
"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.
"Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kami panggil untuk diperiksa, tapi sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu. Beberapa kali juga kami hubungi, pelapor tidak merespons," ucap dia.
Lantaran hal tersebut, Asep dan Yulia masih berstatus sebagai terlapor.
"Kami kan butuh bantuan dari pihak pelapor, saksi, dan lain-lain untuk membuat terang suatu tindak pidana," tuturnya.
Namun, Rovan menegaskan akan menuntaskan kasus itu agar Carlim mendapat keadilan.
"Komitmen kami tetap ada untuk memberikan keadilan pada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Nasib Pilu Petani Subang, Diminta Rp598 Juta Agar Anaknya Lolos Polwan, Ternyata Dijadikan Pembantu
Polisi Temui Carlim di Subang
Rovan mengatakan, pihaknya san Stareskrim Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke Subang untuk menemui korban, Carlim.
Pasalnya, guna mendalami kasus tersebut, pihaknya memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor.
Lantaran, jika belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.
"Anggota sudah berangkat kemarin ke Subang. Jadi langsung Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Rovan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujarnya.
"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan, itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur Rovan.
Rovan lantas menjelaskan, penanganan kasus penipuan ini berbeda prosedurnya dengan kasus-kasus lainnya
"Belum, materinya kan kami tunggu karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya," jelas Rovan.
"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, kan gampang."
"Tapi kan kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji dulu di dalam gelar perkara. Jadi berbeda prosedurnya," papar Rovan.
Pengakuan Korban

Nasib pilu menimpa seorang petani demi meloloskan sang putri untuk menjadi anggota Polri.
Bahkan petani tersebut terpaksa menjual sawah dan kebunnya agar anaknya bisa lulus Polwan.
Namun sayang meksi sudah menyerahkan uang ratusan juta, sang anak ternyata tidak lulus Polwan.
Korban malah dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan baby sitter di rumah Yulia Fitri Nasution.
Nasib pilu ini menimpa seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Petani bernama Carlim Sumarlin (56) mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya bisa diterima menjadi anggota polisi wanita (polwan).
Carlim Sumarlin juga mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang berjanji dapat meloloskan sang anak untuk menjadi anggota Polri.
Menurut dia dua diantara pelaku merupakan anggota Polri aktif.
Sementara satu lainnya merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (21/5/2024), Carlim mengatakan uang sebesar Rp 598 juta yang ia serahkan merupakan hasil penjualan sawah dan kebunnya.
Menurut Carlim peristiwa itu terjadi pada tahun 2016 lalu.
Saat itu, kata dia, dirinya didatangi oleh Asep Sudirman, mantan anggota Polri yang merupakan tetangga kampungnya.
“Awalnya saya kan tidak ada minat anak saya daftar polisi, datanglah Bapak Tarya dan Pak Asep yang mengiming-imingi suruh anak masuk ke kepolisian,” kata Carlim.
Kala itu, lanjut Carlim, dirinya menolak karena merasa tidak memiliki uang untuk mendaftar.
Namun terduga pelaku menyarankan agar Carlim menjual sawah serta kebunnya.
“Awalnya nolak saya karena tidak punya uang, dia bilang ‘Sudah kebun jual saja, sawah jual aja, buat modalnya’, katanya begitu.”
Menurut Carlim, ia menyerahkan uang tersebut kepada dua terduga pelaku yang berbeda yakni kepada Asep melalui cara transfer dan yang kedua ia serahkan pada Heni P secara tunai atau cash.
“Dia meminta dulu. Pertama Rp200 juta meminta ke saya, ditransfer ke rekening Pak Asep Sudirman. Kedua, Rp300 juta suruh dianterin ke rumah yang bawanya, yaitu di rumah Bu Heni P, di Asrama Polisi Kalideres,” bebernya.
“Cash. Sama Bu Heni dihitung uangnya terus bikin kuitansi.”
Meski telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah, sang anak tidak juga lulus menjadi anggota Polri.
Bahkan menurutnya sang anak justru dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan baby sitter di rumah Yulia Fitri Nasution.
“Bekerja sebagai pembantu, baby sitter. Tadinya kan mau daftar polisi, ikut tes polisi tapi ternyata di sana, di Jakarta dijadikan sebagai pembantu, baby sitter.”
“Nggak didaftarin, nggak diproses dan yang lainnya,” tambah dia.
Carlim menyebut sang anak dipekerjakan di rumah Yulia atas suruhan Anton dan Heni.
“Di rumah Ibu Yulia Fitria Nasution, atas suruhan Pak Anton sama Bu Heni, dia anggota polisi juga sama (seperti) Bu Heni itu.”
Dia mengatakan putrinya itu kini tinggal di kampung dan tidak memiliki pekerjaan saat ini.
"Alhamdulillah sehat. Dulu dia depresi saat kejadian. Sama saya dikasi masukan terus dan alhamdulillah sekarang sudah baik," kata dia.
Kendati demikian, Carlim mengatakan putrinya tidak bisa melamar kerja.
"ijazah hilang dia tidak bisa kerja kemana-mana. Ijazah asli tidak ada karena ijazahnya ditahan sampai sekarang," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk di Aceh Timur Diringkus Polisi, Korban Rugi hingga Rp 30 Juta
Baca juga: Kasus Mayat Dalam Karung di Aceh Timur, Manok Ditangkap Usai 5 Tahun DPO, Bunuh Asnawi Secara Sadis
Baca juga: Wajib Tahu! Jika Ingin Menyimpan Daging di Kulkas agar Awet dan Tetap Segar
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Dua Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp 598 Juta untuk Jadi Polwan, Kombes Ade: Mereka Sudah Dipecat
VIDEO - Polisi Sigap Amankann Ratusan Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Mengapa Roblox Dilarang? |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Naik Bertubi-tubi, 28 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Food Estate Aceh: Menyemai Berkah, Menumbuhkan Kedaulatan Pangan di Tanah Syariat |
![]() |
---|
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.