Perang Gaza
Pengadilan Internasional Disebut Bersiap Keluarkan Putusan Gencatan Senjata di Gaza Besok
Tuntutan untuk tindakan darurat semacam itu adalah bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Internasional mengatakan pihaknya akan memutuskan Jumat sore atas permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza. Demikian dilaporkan kantor berita Reuters, Kamis (23/5/2024).
Pengadilan mengatakan akan mengeluarkan putusan pada pukul 15.00 waktu setempat (16.00 di Israel) dan disebutkan akan ada opsi untuk gencatan senjata di Gaza.
Dalam sidang pekan lalu, Afrika Selatan telah meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Gaza, dan di Rafah pada khususnya, untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Tuntutan untuk tindakan darurat semacam itu adalah bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.
Baca juga: Video Sandera Beredar Luas, Kabinet Perang Israel Setuju Kembali Berunding dengan Hamas
Israel mengecam klaim Afrika Selatan bahwa mereka melanggar Konvensi Genosida 1948, dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan olok-olok atas kejahatan genosida.
Pengadilan sebelumnya telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus tersebut dan memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Video Sadera Beredar Luas, Kabinet Perang Israel Setuju Kembali Berunding dengan Hamas
Kabinet perang menyetujui dimulainya kembali perundingan tidak langsung dengan Hamas mengenai pembebasan sandera pada Kamis pagi, dan sebuah sumber mengatakan kepada media Ibrani bahwa tim perunding diberikan pedoman baru untuk mencoba dan membuat terobosan yang sulit dilakukan.
Sumber tersebut, yang diberi penjelasan mengenai rincian pertemuan tingkat tinggi tersebut, tidak memberikan rincian apapun mengenai pedoman tersebut, sementara pernyataan dari Kantor Perdana Menteri hanya mengatakan bahwa kabinet perang memerintahkan tim perunding “untuk melanjutkan negosiasi untuk tujuan tersebut. kembalinya para sandera.”
Baca juga: Penjajah Israel yang Terluka Melonjak di Tengah Serangan ke Rafah, Rumah Sakit Kewalahan
Pada tanggal 7 Oktober, ribuan orang pimpinan Hamas menyerbu melintasi perbatasan menuju Israel, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera 252 orang. Sekitar setengah dari mereka masih ditawan di Gaza.
Pada pertemuan tersebut, Mayor Jenderal IDF Nitzan Alon, yang merupakan salah satu negosiator, mempresentasikan rencana terbaru setelah proposal sebelumnya ditolak pada Sabtu malam oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, menurut laporan media publik Kan.
Sebuah sumber mengatakan kepada lembaga penyiaran publik Kan bahwa tim tersebut tidak mendapatkan semua yang diminta “tetapi setidaknya kemajuan dapat dicapai.”
Salah satu poin dalam proposal baru tersebut adalah kompromi mengenai perselisihan dengan Hamas, namun disertai dengan sikap Israel yang semakin kaku terhadap masalah-masalah lain yang tidak disetujui oleh kedua belah pihak, kata laporan itu tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Pembicaraan berkisar pada format pembebasan sandera bertahap sebagai imbalan atas gencatan senjata sementara dan pembebasan setidaknya beberapa ratus tahanan keamanan Palestina yang ditahan oleh Israel.
Batu sandungan terbesar adalah desakan Hamas agar Israel mengakhiri perang
pengadilan internasional
gencatan senjata
Gencatan Senjata di Gaza
Perang Gaza
Serambinews
Serambi Indonesia
Robot-robot Berisi Bom Milik Israel Mengubah Lanskap Kota Gaza jadi Debu dan Rerutuhan |
![]() |
---|
Pembantaian Besar Dimulai, Israel Kirim 60.000 Tentara Barbar ke Gaza untuk Merebut Kota |
![]() |
---|
Trump Larang Warga Palestina Masuki AS, Termasuk untuk Keperluan Medis dan Studi |
![]() |
---|
Inggris: Kelaparan di Gaza Kematian Buatan Manusia di Abad Ke-21 |
![]() |
---|
Terungkap, Rencana Jahat Trump Hapus Penduduk Gaza, Dibayar Uang jika Mau Pergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.