Sosok Pegi Setiawan alias Perong Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Kerja Kuli Bangunan dan Ganti Nama

Diketahui, Pegi sendiri telah masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina, bersama dua DPO lainnya, yakni Dani dan Andi yang hingga kini belum ditemukan.

Editor: Faisal Zamzami
kolase Tribunnews.com
Vina dan Pegi Setiawan - Pegi tersangka kasus Vina Cirebon ternyata tak terlalu dikenal warga desanya, selama delapan tahun jadi buron kerja kuli bangunan hingga ganti nama. 

Delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.

Diketahui, Saka hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kerja Buruh Bangunan Selama di Bandung

 

Rumah Nenek Pegi Digeledah

Di sisi lain, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan terhadap rumah nenek Pegi Setiawan pada Rabu (22/5/2024) kemarin.

Penggeledahan ini turut disaksikan oleh Aries Lesmana.

Ia berujar dirinya didatangi pihak kepolisian untuk diminta mendampingi dalam kegiatan penggeledahan.

"Saya sempat dampingi waktu polisi geledah rumah neneknya bareng penyidik," ujar Aries, Kamis.

Dalam penggeledahan itu, menurut Aries, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dianggap bisa menguatkan keberadaan Pegi.

"Jadi bukti yang diambil itu bukti yang sekiranya menguatkan keberadaan Pegi saja, seperti dokumen-dokumen kaya gitu," ucapnya.

Ia juga menegaskan tak ada barang pribadi milik Pegi yang dibawa oleh pihak kepolisian.

"Kalau barang pribadi Pegi ga ada yang dibawa," tutur Aries.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved