VIDEO

VIDEO - Keciduk, Pengurus Panti Asuhan Lakukan Asusila dengan Anak di bawah Umur

Lakik 53 tahun itu diduga telah berulang kali melakukan perbuatannya sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri dari panti asuhan.

SERAMBINEWS.COM - Dilaporkan pengurus panti asuhan di Kabupaten Belitung diamankan pnit PPA Satreskrim Polres Belitung karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.

Lakik beranjak menua 53 tahun itu diduga telah berulang kali melakukan perbuatannya sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri dari panti asuhan.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi pada Rabu (22/5/2024) menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang tidur di kamarnya bersama anak-anak panti lainnya.

Kemudian sekitar pukul 00.01 WIB tengah malam, tersangka berinisial BS meminta korban pindah ke kamar belakang

Ketika sedang tertidur, korban merasakan wajahnya ditutup secara paksa menggunakan bantal dan ditindih pelaku.

Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan memberi uang Rp100 ribu.

Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma hingga melarikan diri ke rumah warga.

Kemudian, korban dibawa ke UPT PPA Dinas Sosial untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Belitung.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan visum terhadap korban di RSUD.

Selain itu juga meminta keterangan para saksi dari kejadian tersebut.

Setelah alat bukti dirasa cukup, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan tersangka di rumahnya pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved