Berita Banda Aceh

Mudahkan Investasi, DPRK Banda Aceh Usulkan Qanun Insentif untuk Investor

Komisi III DPRK Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Irwansyah ST, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (21/5/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. 

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III, Irwansyah ST, dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di ruang utama lantai 4 gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (21/5/2024).

Dalam sambutannya Irwansyah menyampaikan, raqan ini bertujuan untuk memudahkan investor masuk ke Kota Banda Aceh. 

Untuk membangun Banda Aceh harus ada investasi dari pihak luar. Karena itu, untuk memancing investor maka pemerintah harus membuat formulasinya dengan cara memberikan banyak benefit kepada investor.

"Memberikan banyak kemudahan kepada investor, misalnya, dengan mengurangi pajak, terutama kepada investor yang mau mengadopsi tenaga kerja kita, jadi keuntungan Banda Aceh sangat banyak kalau bisa melahirkan qanun ini," kata Irwansyah.

Baca juga: Resmob Polres Lhokseumawe Bubarkan Remaja yang Berkumpul Tengah Malam

Menurutnya, jika investasi masuk, lapangan kerja semakin terbuka dan warga kota yang pengangguran bisa diserap oleh investasi tersebut. 

"Karena investor telah menyerap tenaga kerja kita, maka kita berikan semacam insentif untuk para pelaku usaha tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder dan menampung aspirasi masyarakat, sehingga menjadi qanun yang aspiratif dan sesuai kebutuhan dengan kondisi Kota Banda Aceh.

"Melalui qanun-qanun ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya menuju good and clean government," kata Farid Nyak Umar.(*)

Baca juga: Kemenag Sebut, 98,52 Persen Jamaah Indonesia Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved