Berita Banda Aceh

Tolak Revisi UU Penyiaran, Wartawan Serentak Protes, di Banda Aceh Lakukan Aksi Lakban Mulut di DPRA

Para wartawan ini tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indo

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Sejumlah wartawan melakukan aksi bungkam dengan melakban mulut di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024) 

Para wartawan ini tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan wartawan yang tergabung dalam empat organisasi jurnalis di Aceh melakukan aksi lakban mulut sebagai bentuk protes terhadap rencana pengesahan UU Penyiaran

Aksi ini dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA, Banda Aceh, Senin (27/5/2024).

Para wartawan ini tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. 

Aksi ini merupakan upaya menyuarakan pembatalan atau penolakan terhadap seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran di DPR RI yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Seperti diketahui, RUU Penyiaran ditentang publik sebab dinilai dapat menciderai demokrasi. 

Salah satunya soal larangan memublikasikan reportase investigasi. 

Baca juga: Durhaka! Anak Pukul Ibunya hingga 2 Giginya Patah, Pelaku Marah Tidak Diberi Uang Rp250 Ribu

Bahkan sebagian dari jurnalis tersebut meletakkan kamera dan id carnya, serta melakban mulut mereka masing-masing sebagai wujud protes upaya pembungkaman dan merebut kebebasan pers yang kini sedang digodok pemerintah.

Koordinator Aksi, Rahmat Fajri mengatakan, aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia oleh teman-teman wartawan. Mereka mendesak agar pemerintah membatalkan rencana revisi UU Penyiaran tersebut.

"Karena UU ini mengekang kebebasan pers, sehingga penguasa semakin mudah untuk korupsi karena kebebasan pers sudah dijegal," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved