Berita Viral

Pegi Ditangkap dan Mendadak Hilangnya Andi dan Dani dari DPO Kasus Vina, Kompolnas Akan Lakukan Ini

Kompolnas menilai pihak penyidik melakukan beberapa kekurangan dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Pegi Ditangkap dan Mendadak Hilangnya Andi dan Dani dari DPO Kasus Vina, Kompolnas Akan Lakukan Ini

SERAMBINEWS.COM – Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.

Pegi ditangkap setelah buron 8 tahun atas dugaan keterlibatan sebagai otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki.

Namun banyak warganet meragukan identitas pria disebut bernama Pegi yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.

Penangkapan Pegi pun dirasa janggal karena hanya butuh waktu beberapa hari setelah film terkait kasus pembunuhan Vina tayang.

Padahal, kasus ini terjadi delapan tahun lalu dan belum ada perkembangan sampai tahun ini.

Tak hanya itu, setelah penangkapan Pegi, nama dua DPO yakni Andi dan Dani mendadak dihilangkan oleh Polda Jabar.

Tindakan Polda Jawa Barat yang menghapus nama Andi dan Dani dalam DPO juga memicu perdebatan.

Pegi Setiawan alias Pegi Perong
Pegi Setiawan alias Pegi Perong (Dok Polda Jabar)

Polisi mengeklaim, Andi dan Dani hanya nama fiktif meski keduanya tercantum sebagai DPO dalam putusan pengadilan tahun 2016.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim pun angkat bicara keriuhan pengungkapan kasus Vina tersebut.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polda Jabar terkait penanganan kasus ini.

"Kompolnas menyampaikan permintaan klarifikasi. Kita kan harus mendapatkan klarifikasi secara komprehensif terkait dengan penanganan kasus itu,”

“Sehingga kita nilai apabila ada hal-hal yang perlu diberikan masukan dan penguatan tentu akan kami berikan," ungkapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2024).

Menurutnya, Kompolnas menilai pihak penyidik melakukan beberapa kekurangan dalam penanganan pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Kekurangan itu menjadi kelemahan bagi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

3 DPO dalam kasus Vina.
3 DPO dalam kasus Vina. (IST)

Pasalnya, penyidik selama ini menetapkan tiga DPO pelaku pembunuhan, yakni Pegi, Andi, dan Dani, tetapi tiba-tiba berubah menjadi ada satu DPO.

"Kita tentu bertanya-tanya, apakah ini keputusan final atau sementara,”

“Mudah-mudahan, kita berharap ini sementara karena bagaimanapun apa yang akan dilakukan penyidik yang itu tentu kita hormati kewenangannya," lanjutnya.

Terlepas dari itu, dia memastikan bahwa Kompolnas akan terus memantau dan mengawasi kinerja polisi dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.

 

Psikologi Forensik Cium Adanya Kejanggalan Baru di Kasus Vina

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menemukan adanya kejanggalan baru dalam kasus Vina.

Temuan itu didapatkan setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi dan Dani dalam kasus Vina tersebut.

Padahal dalam putusan pengadilan itu sudah inkracht, sehingga Polda Jabar seharusnya mencari DPO tersebut, dan bukannya menghapus setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Tercantumnya nama-nama DPO di putusan bermakna bahwa hakim memberikan PR kepada kepolisian untuk menangkap para DPO itu agar bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).

Ia mengatakan, nama-nama DPO bukan cuma Pegi Setiawan.

Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht.

Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja. Mengapa Polda menghapus dua nama DPO lainnya.

"Dengan kata lain, mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim,”

“Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht," ujarnya.

"Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi," tegasnya.

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel (TribunKaltim/YouTube Indonesia Lawyers Club)

Reza mengungkapkan, masih tercantumnya dua DPO dari pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.

Reza juga menegaskan jika ada penghapusan DPO, maka harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak.

"Putusan itu tidak boleh diabaikan dan hanya bisa dikoreksi lewat mekanisme peradilan pula," ujarnya.

Reza pun menduga, dihapusnya dua DPO kasus Vina sebagai wujud penghegemonian lembaga hukum lainnya.

Selain itu, kata dia, apa yang dilakukan Polda Jabar tersebut sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Jangan-jangan itu bahasa bawah sadar dari aparat penegak hukum yang bernafsu ingin menghegemoni lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya."

"Lalu, pengabaian oleh Polda Jabar itu bahkan terdengar laksana contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan," jelasnya.

Reza mengatakan, anggaplah sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise.

Artinya, karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), maka itu bermakna bahwa Polda mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini.

Khususnya, sejak munculnya nama para DPO.

"Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan," tuturnya.

Reza menuturkan, penangkapan Pegi merupakan kabar baik bagi publik.

Sekarang menurutnya, publik dan media berkesempatan menyimak setiap tahap persidangan.

Menurutnya, segala kerja kepolisian akan diuji di situ. Beda dengan persidangan terhadap terdakwa-terdakwa lainnya yang, menurut penasihat hakim, dulu diselenggarakan tertutup.

"Andai benar persidangan itu tertutup, maka mengacu UU Kekuasaan Kehakiman, putusan bisa batal demi hukum," katanya.

"Bahkan, siapa tahu, dari persidangan Pegi akan muncul bukti baru yang bisa dimanfaatkan para terpidana (untuk PK) atau pun informasi tentang indikasi miscarriage of justice," tuturnya.

 

Alasan Polisi Menghapus 2 DPO Kasus Vina

Pihak kepolisian menyebut bahwa Pegi jadi tersangka terakhir dalam kasus ini.

Berarti, total hanya ada sembilan orang pelaku dalam kasus ini yang sebelumnya disebut ada 11 orang.

Sebelumnya, polisi merilis ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Pegi.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan.

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Untuk diketahui,  delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.

Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved