Berita Viral

Pegi Dinilai Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Vina, Pengamat: Dia Kuli Bangunan, Apa Mungkin?

“Ini suatu yang menarik sekali, menariknya begini, pertama bahwa kalau ada dugaan DPO pasti berkaitan dengan obstruction of justice,”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com/Tangkap Layar/Istimewa
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Pegi Dinilai Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Vina, Pengamat: Dia Kuli Bangunan, Apa Mungkin?

SERAMBINEWS.COM – Setelah buron hampir 8 tahun sejak terjadinya kasus Vina, pelaku DPO Pegi Setiawan alias Perong berhasil ditangkap.

Pegi ditangkap oleh kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (21/5/2024) di Bandung saat bekerja sebagai kuli bangunan.

Dia dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam.

Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mempertanyakan soal kemungkinan seorang kuli bangunan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina.

Hal tersebut disampaikan Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Ini suatu yang menarik sekali, menariknya begini, pertama bahwa kalau ada dugaan DPO pasti berkaitan dengan obstruction of justice,”

“kalau terkait dengan obstructon of justice biasanya ‘orang punya kemampuan’ karena obstructon of justice itu adalah menyembunyikan, pending judicial proceeding, menyembunyikan, menghilangkan, menutupi, menghalangi dsb,” ucap Hibnu.

Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Dok Polda Jabar)

“Sekarang pertanyaannya, kalau Pegi tukang batu misalkan gitu, sebagai rakyat biasa, mungkinkan ada yang melindungi, itu pertanyaan seperti itu,” ujarnya.

Sebab, kata Hibnu, biasanya obstructon of justice dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai latar belakang kemampuan ekonomi hingga memiliki otoritas dan kekuatan finansial.

“Makanya dalam konteks obstructon of justice itu orang yang berkepentingan, siapa berkepentingan?”

“Terhadap subjek atau objek keluarga besar, bagaimana terhadap subjek dan objek, berarti punya kekuatan, itu yang sekarang kami teliti, sering terjadi seperti itu,” jelas Hibnu.

“Bukan subjek yang tidak punya kemampuan, ini yang menarik bagi kami.”

“Sebagai orang perguruan tinggi, ini rakyat biasa, kuli, upahnya bulanan, apakah mungkin?,” ujar Hibnu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved