Berita Banda Aceh

DPRK Minta Seluruh ASN Banda Aceh di Tes Urine

“Tes urine ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang situasi penggunaan narkoba di kalangan ASN,” MUSRIADI, Anggota DPRK Banda Aceh

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ FOR SERAMBINEWS
Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd 

“Tes urine ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang situasi penggunaan narkoba di kalangan ASN,” MUSRIADI, Anggota DPRK Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banda Aceh di tes urine dalam upaya melawan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dari tes urine itu juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang situasi penggunaan narkoba di kalangan ASN.

“Tes urine ini penting sebagai upaya melawan penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN,” kata Musriadi, kepada Serambi, Selasa (28/5/2024).

Untuk melakukan tes urine itu, Pemko Banda Aceh dikatakannya, bisa kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh. Hal ini juga menjadi langkah proaktif BNN dalam memitigasi risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur pemerintah.

“Tes urine ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang situasi penggunaan narkoba di kalangan ASN,” jelasnya.

Musriadi menjelaskan, latar belakang pentingnya dilakukan tes urine ini adalah dalam rangka melaksanakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

“Dalam hal ini, pada Pasal 27 ayat (3) huruf a, disebutkan pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara BNNK Banda Aceh dan Pemerintah Kota,” sebutnya.

Qanun P4GNPN juga mengatur tentang mekanisme kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh dan difasilitasi oleh pemko. Kegiatan tes urine dilakukan kepada pimpinan dan anggota DPRK, ASN dan non-ASN, pimpinan dan pegawai atau karyawan pada BUMD atau perusahaan, pemondokan, hotel dan tempat hiburan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

"Melaksanakan kegiatan tes urine untuk antisipasi dini dan wajib melaksanakan tes urine paling sedikit satu kali dalam setahun," imbuh Musriadi menerangkan isi qanun.

Data hasil tes ini akan dijadikan acuan untuk langkah-langkah preventif dan rehabilitatif di masa depan. Langkah  ini juga memperlihatkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan sehat dari narkoba.

“Langkah-langkah preventif seperti tes urine ini akan menciptakan lingkungan kerja yang produktif, aman, dan berkualitas bagi para ASN di Kota Banda Aceh,” tambah Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(mun)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved