Berita Aceh Barat

Pembawa Kabur Rohingya Dikembalikan ke Satpol PP

“Setelah diperiksa polisi tidak menemukan unsur pidana karena pelaku seorang travel yang selama ini bekerja sebagai pengangkut penumpang Aceh-Medan,”

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Azim NG, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat. 

“Setelah diperiksa polisi tidak menemukan unsur pidana karena pelaku seorang travel yang selama ini bekerja sebagai pengangkut penumpang Aceh-Medan.” Azim NG, Kepala Satpol PP/WH Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Penyidik Polres Aceh Barat ternyata telah menyerahkan kembali Mustika (45), terduga pembawa kabur etnis Rohingya kepada Satpol PP/WH setempat karena tidak ditemukannya unsur pidana yang dilakukannya.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP/WH Aceh Barat, Azim NG melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Arsil kepada Serambi, Rabu (29/5/2024).

“Setelah diperiksa polisi tidak menemukan unsur pidana karena pelaku seorang travel yang selama ini bekerja sebagai pengangkut penumpang Aceh-Medan,” kata Arsil.

Sebelumnya, Mustika ditangkap Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya dari personel Satpol PP/WH Aceh Barat pada Sabtu, 25 Mei 2024 sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Gajah Mada Meulaboh, tepatnya di depan Kantor Bupati Aceh Barat.

Saat itu, pelaku hendak membawa lari 12 etnis Rohingya. Biaya pengangkutan setiap penumpang Rp 1 juta. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, tiga kali berhasil dan dua lagi gagal. Aksi terakhir, pelaku ditangkap personel Satpol PP/WH Aceh Barat.

“Ketika polisi telah menyerahkan kembali (ke kita), tentu kita harus kembalikan kepada keluarga yang bersangkutan (di Aceh Selatan), karena kita bukan pihak yang berwenang dalam proses hukum,” imbuh Arsil lagi.

Saat ini Mustika masih di Kantor Satpol PP/WH Aceh Barat. “Untuk pengembaliannya belum dilakukan, karena kita masih menunggu Ketua Tim Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya yang masih di luar daerah,” tambah Arsil.

Hingga tadi malam, Serambi, belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kepolisian terkait alasan detail dikembalikannya pelaku kepada Satpol PP Aceh Barat.(sb)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved