PILU Bocah SD di Batam Dicabuli Kerabat Sendiri hingga Hamil 7 Bulan, Ibu Syok
Pasalnya OBS terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah berusia 12 tahun yang masih terhitung sebagai kerabatnya.
SERAMBINEWS.COM - Pria berinsial OBS (37) warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sei Beduk.
Pasalnya OBS terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah berusia 12 tahun yang masih terhitung sebagai kerabatnya.
Akibat perbuatan bejatnya, korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar (SD) ini, sekarang berada dalam kondisi hamil tujuh bulan.
"Pelaku diamankan di kediamannya, setelah kami mendapat petunjuk keberadaannya dari pelapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex Trio yang ditemui di Polsek Sei Beduk, Rabu (29/5/2024) kemarin.
Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Kamis (2/5/2024) lalu. Hal ini berawal dari laporan pihak sekolah yang melihat kondisi korban saat mengikuti proses belajar mengajar.
Korban dilaporkan tidak fokus saat mengikuti kelas, dan terlihat pucat. Saat ibu korban tiba di sekolah, pihak sekolah kemudian menyarankan agar korban diperiksa di rumah sakit terdekat.
"Setelah diperiksa, pihak Rumah Sakit menyebut bahwa korban ini tengah mengandung," lanjut Alex.
Merasa tidak percaya dengan fakta ini, keluarga korban melanjutkannya dengan pemeriksaan USG.
Dari pemeriksaan USG ini, keluarga korban mendapati usia janin yang tengah dikandung korban.
"Hasil periksa USG, kandungan di tubuh korban sudah berusia tujuh bulan," papar dia.
Keluarga korban kemudian mendapati, pelaku adalah salah satu kerabat jauh, menurut pengakuan dari korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, OBS telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak bulan Agustus 2023 lalu.
"Sebagai keluarga, pelaku dan korban ini memang dekat. Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut, dengan membujuk korban untuk bersetubuh," kata Alex.
Kini atas perbuatan tersebut, OBS diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Partahi Fernando Wilbert Sirait).
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Bocah SD di Batam Ketahuan Hamil 7 Bulan, Dicabuli Kerabat Sendiri Sejak Agustus 2023, Ibu Syok
Baca juga: Siapakah Sosok Pemilik Sperma di Jasad Vina Cirebon? Uji Sperma di Tubuh Korban Dicek Kembali
Baca juga: Rafah Dibombardir, Pejabat Israel Sebut Perang di Gaza Berlanjut hingga Akhir Tahun
| Pembangunan Jembatan Aramco di Pidie Jaya Capai 80 Persen, TNI Dibantu Warga Pacu Pekerjaannya |
|
|---|
| Ridwan Kamil jadi ‘Tour Guide’ di Museum Tsunami Aceh |
|
|---|
| Warga Jantho Laporkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal ke Polisi |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Minggu 19 April 2026, Hujan Ringan Guyur Kota Subulussalam |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM Dalam Bidang Riset |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Nasib-pilu-bocah-SD-di-Batam-ketahuan-hamil-7-bulan.jpg)