Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Ungkap 7 Kasus Curanmor Saat Operasi Sikat Seulawah, 9 Pelaku Diciduk, 3 Residivis

Sepanjang operasi itu, polisi berhasil mengamankan tujuh sepeda motor (sepmor) masyarakat yang dilaporkan hilang.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
Personel Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah tahun 2024. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah Tahun 2024.

Dalam tujuh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam waktu dan lokasi berbeda.

Operasi tersebut dilaksanakan sejak 26 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024. 

Sepanjang operasi itu, polisi berhasil mengamankan tujuh sepeda motor (sepmor) masyarakat yang dilaporkan hilang.

Sembilan tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Dari sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi, SH, Kamis (30/5/2024).

Residivis adalah orang yang mengulang tindak kejahatan serupa. 

AKP Novrizaldi menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat kerja sama personel di jajaran Polres Aceh Utara dan masyarakat yang peduli akan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Pada 26 April 2004, petugas menangkap pria berinisial A, warga Gampong Blang Gunci, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim.

Bersama pria berinisial A, polisi juga mengamankan satu sepmor Honda Beat hasil kejahatannya sebagai barang bukti.

Kemudian, pada 1 Mei 2024, tim kepolisian menangkap J di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan mengamankan barang bukti satu sepmor Honda Beat sebagai barang bukti.

Satu tersangka lainnya berinisial AK ditangkap di Kota Lhokseumawe bersama barang bukti satu sepmor Yamaha RX King.

Selanjutnya, pada 2 Mei 2024, polisi mengamankan dua pria berinisial R dan Z, di Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara yang dilaporkan melakukan pencurian 1 unit Honda Supra 125.

Disebutkan, pada 8 Mei 2024, polisi menangkap pria berinisial AA di kawasan Langkat, Sumut bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hasil curian.

Selanjutnya, pada 9 Mei, ditangkap pria berinisial AM di Gampong Keude Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara dengan barang bukti 1 unit Honda PCX.

“Terakhir pada 11 Mei 2024, polisi menangkap dua pria berisial SB dan W di dua lokasi terpisah di Aceh Utara dan mengamankan sepmor Honda Vario Techno sebagai barang bukti,” ungkas Kasat Reskrim.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved