Berita Lhokseumawe

Parah! Nelayan Ini ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Ganja, Endingnya Menginap di Hotel Prodeo, Ini Kisahnya

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
zoom-inlihat foto Parah! Nelayan Ini ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Ganja, Endingnya Menginap di Hotel Prodeo, Ini Kisahnya
For serambinews.com
Tim Reskrim Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang nelayan berinisial JA (44), atas dugaan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Reskrim Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap JA (44), atas dugaan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Penangkapan terhadap nelayan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita 12 paket ganja kering.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Plh Kapolsek Dewantara, Iptu Faisal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, tim kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. 

Sehingga polisi pun berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved