CPNS 2024

Bolehkah Ikut Daftar CPNS 2024 Jika Sudah Lulus PPPK? Simak Penjelasan Plt Kepala BKN

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa untuk PPPK bisa menjadi PNS tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024.

Editor: Amirullah
Freepik
Pendaftaran CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM – Bolehkah ikut daftar CPNS 2024 jika sudah lulus PPPK?

Simak penjelasan Plt Kepala BKN berikut ini.

Tribuners, tentunya seleksi CPNS 2024 sebentar lagi akan segera dibuka pada bulan Juni 2024.

Berbagai persiapan pun sudah bisa kamu lakukan, salah satunya adalah untuk melengkapi dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS nanti.

Seleksi yang digelar secara akbar ini akan membuka sebanyak 2,3 juta formasi yang bisa calon peserta pilih sesuai dengan kriteria dan kemampuan.

Namun, mungkin timbul pertanyaan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apakah jika sudah lulus PPPK bisa mendapat kesempatan untuk daftar CPNS?

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa untuk PPPK bisa menjadi PNS tetapi harus melalui tes seleksi CPNS 2024.

“PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Negara. Mereka harus melalui seleksi seperti pelamar CPNS pada umumnya,” katanya.

Karena menurutnya, peraturan ini sudah tercantum berdasarkan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK tertulis pada pejabat berwenang.

Akan tetapi, menurut Haryomo Dwi Putranto untuk permohonan PHK bisa dikabulkan atau ditunda hingga perjanjian kerja selesai.

Ada baiknya jika PPPK berpikir matang-matang sebelum mengundurkan diri, karena dengan memilih daftar seleksi CPNS maka status sebagai PPPK akan dilepas, begitu juga dengan seluruh hak seperti tunjangan kinerja dan masa kerja.

Cara Membuat Akun SSCASN

  • Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat CPNS 2024 sudah dibuka.
  • Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
  • Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
  • Lalu, klik "Lanjutkan".
  • Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
  • Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
  • Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
  • Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
  • Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jika Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Ikut Daftar CPNS 2024? Ini Penjelasan Plt Kepala BKN

Baca juga: Info CPNS 2024, Berikut 50 Formasi CPNS Terbaru, Berikut Rinciannya

Baca juga: Sudah Bulan Juni, Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Daftar 50 Formasi yang Dibutuhkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved