CPNS 2024
Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK 2024 Terbaru, Berikut Syarat dan Batas Usianya
Jadwal pendaftaran pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat.
SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal, syarat dan batal usia mendaftar CPNS dan PPPK 2024.
Jadwal pendaftaran pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat.
Meski diundur, pemerintah tetap berencana membuka rekrutmen CPNS/PPPK sebanyak tiga gelombang pada 2024
Seleksi periode pertama akan digelar pada bulan Juni 2024.
Seleksi kedua akan dilaksanakan pada Agustus 2024 dan seleksi ketiga pada September2024.

Buat kamu yang akan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT.
Ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang.
SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam SKB, pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Setiap instansi memiliki jenis SKB berbeda-beda.
Ada instansi yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja.
Namun, ada pula instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti psikotest, tes kebugaran jasmani, atau wawancara.
Ada beberapa perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT.
Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT
1. Pihak pelaksana
SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Kapan Latsar CPNS 2024 Akan Dilaksanakan? Catat Jam Pelajaran Latsar CPNS 2024 di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Catat Jadwal Pencairan Gaji CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025 Setelah Mendapat SK |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Dilantik, Segini Gaji Pokok CPNS 2024 di Tahun 2025, Lengkap Rincian Tunjangannya |
![]() |
---|
CPNS 2024 Sebentar Lagi Dilantik, Segini Besaran Gaji Pokok CPNS di Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Banyak CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Alasannya Terungkap, Ternyata Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.