Breaking News

Pengusaha Diajak Segera Registrasi Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan

Talkshow yang dipandu oleh Tieya Andalusia, mengupas tentang pentingnya pangan segar asal tumbuhan itu didaftarkan untuk...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pangan Aceh, Drs Surya Rayendra saat kegiatan talkshow bersama Serambi FM bertajuk "Pentingnya Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan", Rabu (5/6/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pangan Provinsi Aceh mengajak para pengusaha dan petani yang bergerak di bidang pangan agar segera mendaftar produk pangan segar asal tumbuhan (SPAT) untuk mendapat registrasi izin edar.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pangan Aceh, Drs Surya Rayendra saat kegiatan talkshow bersama Serambi FM bertajuk "Pentingnya Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan", Rabu (5/6/2024).

Talkshow yang dipandu oleh Tieya Andalusia, mengupas tentang pentingnya pangan segar asal tumbuhan itu didaftarkan untuk mendapat sertifikat dan nomor registrasi.

Surya menjelaskan, pangan segar asal tumbuhan (SPAT) sendiri adalah berupa produk pangan yang dapat langsung dikonsumsi manusia tanpa harus melalui pengolahan. Produk tersebut seperti, beras, buah-buahan dan lainnya.

"Tapi yang harus di registrasi ini dia kalau dimasukkan dalam kemasan. Beberapa produk seperti beras kampung yang dijual langsung itu, tidak perlu mendaftarkan lagi produknya," kata Surya.
 
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), pendaftaran produk pangan itu bertujuan untuk  mendukung penguatan dan pemanfaatan sistem keamanan pangan yang aman dikonsumsi masyarakat.

Bahan pangan dari tumbuhan itu dikatakan aman setelah melalui registrasi dan pengujian dari segi mutu dan keamanannya. "Mulai dari segi bahan kimia, pupuk, obat anti pestisidanya itu aman atau tidak," katanya.

Setelah adanya hasil pengujian itu, pihaknya kemudian memberikan sertifikasi dan nomor registrasi yang juga menguntungkan pengusaha itu sendiri. Selain memberikan keamanan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi pangan segar dari tumbuhan, pengusaha juga mendapat keuntungan branding bahwa produk yang dijualnya aman.

"Hal itu juga menjadi nilai tambah, karena mudah diingat masyarakat. Karena masyarakat tentunya akan melihat kualitas keamanan untuk dikonsumsi," jelasnya.

Dengan adanya Registrasi PSAT ini akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat/konsumen, serta akan mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk.

Apabila terjadi sesuatu maka pemerintah mudah untuk melacak dan melakukan penelusuran kemungkinan terjadinya penyimpangan mutu maupun keamanan Pangan dari hulu hingga hilir.
 
Dia mengatakan, Pendaftaran/Registrasi PSAT diwajibkan untuk semua produk PSAT yang diperdagangkan dalam bentuk kemasan eceran. Kemasan Eceran PSAT merupakan kemasan akhir PSAT yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali dan di edarkan.

Pendaftaran/Registrasi PSAT dikecualikan untuk produk PSAT dalam kemasan yang tidak untuk diperdagangkan dan/atau PSAT yang dijual/diperdagangkan namun dikemas di hadapan konsumen/pembeli secara langsung (dijual curah/eceran).

"Pelaku usaha wajib mendaftarkan PSAT yang diedarkannya yang berupa : PSAT Produksi dalam negeri (PD), PSAT produksi dalam negeri usaha kecil (PD-UK) dan PSAT produksi Luar Negeri (PL).

Nantinya, lembaga penjaminan mutu yang berkompetensi untuk menerbitkan Nomor registrasi PSAT ini adalah OKKP-D (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah). Nomor registrasi PSAT ini berlaku selama 5 tahun dan akan dilakukan surveilans atau peninjauan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

"Kita total saat ini ada 34 pengusaha yang melakukan registrasi izin edar yang di provinsi Aceh. Untuk daerah baru 10 kabupaten/kota Aceh yang melakukan registrasi kepada petani dan pengusaha di pangan," sebutnya.

Karena hal itu, ia meminta agar kabupaten/kota di Aceh untuk lebih gencar melakukan sosialisasi baik kepada pengusaha maupun petani terkait registrasi bahan pangan alami tersebut.

"Khususnya beras maupun produk pangan asal tumbuhan unggulan di masing-masing kota," pungkasnya.

Pengusaha juga harus memiliki SIUP, SITU dan cukup mendaftar ke DP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved