Sadis! Wanita Calon Pengantin di Pati Tewas Dibunuh Pacar, Korban Digorok hingga Ditusuk Gunting

Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polresta Pati
Polisi mengevakuasi jasad RP (21), perempuan yang dibunuh pacarnya sendiri, KA (21), Selasa (4/6/2024). Keduanya merupakan warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati. (Humas Polresta Pati) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria bernama Kusnan Aminudin alias Udin (21) Warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, membunuh calon pengantin bernama Ratri Pramudita (21) secara sadis, Selasa (4/6/2024).

Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Kemudian korban ditusuk dengan gunting.

Tidak cukup sampai di situ, tersangka lalu mengambil pisau dapur dan menggorok leher ke korban

Pelaku Udin merupakan pacar korban.

Korban sudah bertunangan dengan calon suami yang berasal dari Rembang.

Mereka bahkan rencananya akan melaksanakan akad nikah pada Senin (10/6/2024) besok.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah cemburu lantaran RP hendak menikah dengan lelaki lain.

Dia menyebut, sekira pukul 07.00 WIB, RP (21) yang juga merupakan warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, datang ke rumah tersangka dengan mengendarai sepeda motor.

Untuk diketahui, menurut informasi yang beredar di media sosial, RP datang ke rumah KA untuk mengambil ponsel. 

Alfan mengatakan, mereka berdua sempat berbincang di dalam kamar. 

Saat itulah terjadi cekcok karena tersangka marah mendapatkan kabar bahwa korban telah bertunangan dengan pria lain. 

"Saat terjadi cekcok, tersangka membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian korban ditusuk dengan gunting," jelas Alfan.

Tidak cukup sampai di situ, tersangka lalu mengambil pisau dapur dan menggorok leher ke korban

Sekira pukul 08.00 WIB, ibu tersangka pulang ke rumah dan mengetuk pintu kamar tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved