Serambi Awards 2024
Setelah Wakaf Uang, Kini Wakaf Jitu
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Aceh terus lahirkan berbagai inovasi dalam memudahkan umat untuk berwakaf.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: IKL
SERAMBINEWS.COM - KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Aceh terus lahirkan berbagai inovasi dalam memudahkan umat untuk berwakaf.
Wakaf tidak hanya berupa tanah tapi kini juga dapat berupa dengan uang atau disebut juga dengan Wakaf Tunai. Wakaf Tunai bersifat tidak memaksa dan seikhlas pemberinya.
Uang yang diperoleh melalui program wakaf tunai dikelola dan dikembangkan dalam bentuk usaha, dan hasil yang diperoleh akan diberikan kepada yang berhak.
Pada 2019, Kemenag Aceh menggagas Gerakan Wakaf Tunai. ASN Kemenag didorong menyukseskan gerakan ini. Hasil dari usaha wakaf ini diberikan untuk tenaga honorer dan anak-anak madrasah berprestasi yang kurang mampu.
Di Aceh Barat berkembang unit usaha Depot Air Isi Ulang Alma, di Aceh Tengah berkembang unit usaha Ihmal Market
disusul bentuk pengembangan wakaf lainnya di kabupaten/kota seperti penggemukan sapi, warung kopi/café, ladang
kopi, alpukat, sereh wangi dan lain sebagainya.
Setelah program wakaf tunai sukses, belakangan muncul program Wakaf Berjangka Waktu (Wakaf Jitu) yang beberapa waktu lalu dilaunching di Kabupaten Aceh Tengah. Para ASN di lingkungan Kemenag setempat dan Kemenag Aceh mewakafkan pohon kopi.
Penerima manfaat dari hasil pengembangan wakaf ini adalah madrasah swasta rintisan di pelosok Aceh Tengah tepatnya di Desa Kala Wih Ilang, Kecamatan Pegasing beserta murid dan tenaga pendidik yang masih berstatus sukarelawan, dimana kebanyakan siswa-siswinya adalah para mualaf.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Drs H Azhari menjelaskan, disebut wakaf berjangka waktu karena yang diwakafkan adalah berupa pohon kopi atau bisa juga tanaman lain.
Dimana pohon tersebut tidak akan bertahan lama seperti halnya wakaf tanah. “Karena nantinya pohon kopi ini mati, maka selesai akad wakafnya, atau dapat diperbaharui dan diperpanjang.
Adapun tanah tidak bisa di wakaf berjangka waktu. Jangan nanti ada yang mewakaf tanah kemudian diambil kembali, ini tidak bisa," kata Azhari menjelaskan.
Geliat wakaf produktif juga didukung dengan adanya bantuan inkubasi wakaf produktif di Blang Rakal Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah pada 2022 untuk pengembangan sektor perkebunan kopi dan durian serta di Kabupaten Aceh Timur pada 2023 bentuk usaha minimarket.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.