Serambi Awards 2024

Fatwa dan Thausyiah MPU untuk Kemaslahatan

MPU Aceh telah mengeluarkan 4 Fatwa dan 9 Thausyiah pada tahun 2022. Kemudian 6 Fatwa dan 9 Thausyiah pada tahun 2023. Sementara hingga Juni 2024

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: IKL
ist
TGK H FAISAL ALI, Ketua MPU Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai lembaga fatwa memiliki fungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi

serta memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

Dalam dua tahun ini, MPU Aceh telah mengeluarkan 4 Fatwa dan 9 Thausyiah pada tahun 2022. Kemudian 6 Fatwa dan 9 Thausyiah pada tahun 2023.

Sementara hingga Juni 2024, MPU Aceh telah mengeluarkan 2 Fatwa dan 3 Thausyiah.

Dua Fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh pada tahun 2024 yakni tentang pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf, dan fatwa tentang penyembelihan dan penyucian bahan pangan dan nonpangan menurut hukum Islam, adat Aceh, dan medis.

Terkait fenomena yang terjadi di Aceh dalam bulan Juni 2024, yakni tingginya kasus HIV/Aids dan maraknya kasus judi online, Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengatakan pihaknya telah jauhjauh hari menerbitkan satu keputusan dan fatwa yang mengatur persoalan tersebut.

Pertama, Keputusan MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Muzakarah Masalah Keagamaan-I: Penanganan LGBT di Aceh.

Ini mengatur persoalan penanganan dan sanksi untuk komunitas LGBT dan meminta pemerintah melakukan program pencegahan HIV/ AIDS di kalangan LGBT.

Kemudian kedua, Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Judi Online. Ini menegaskan bahwa perbuatan judi online hukumnya haram dan meminta pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan semua Fatwa dan Taushiyah yang dikeluarkan oleh MPU Aceh sama sekali tidak ada kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Fatwa MPU Aceh semuanya untuk kemaslahatan umat Islam dan masyarakat Aceh umumnya.

“Masyarakat kita harus memiliki landasan-landasan yang kuat terhadap masalah yang mereka hadapi ditengah-tengah masyarakat itu sendiri,” jelasnya,

sembari berharap perlu adanya kerjasama berbagai pihak dan pemerintah dalam mengimplementasikan fatwa-fatwa MPU Aceh agar berbagai problematika yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum Islam. (*)

Download pdf disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved