Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Utara

Jalin Kerja Sama dengan PT PIM, Dua Perusahaan Berencana Investasi di Aceh Utara

“Selain lahan industri di IMIA, masih ada lahan residensial atau lahan perumahan eks Perumahan AAF dengan luas lahan 68 hektare,” ujar Saifuddin.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok PIM
Vice President Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dan Humas PIM, Saiful Rakjab saat proses wawancara seusai acara halal bihalal dengan jurnalis dari Lhokseumawe dan Aceh Utara, Selasa (4/6/2024), di Harbour Caffe, Kompleks Pabrik PIM. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua perusahaan menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)  dalam penyewaan lahan di Iskandar Muda Industrial Area (IMIA) milik perusahaan pupuk tersebut yang berada di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kedua perusahaan tersebut yakni, PT Amanah Tamiang Perkasa (ATP) bergerak dalam bidang cangkang sawit untuk tujuan ekspor ke Asia dan Eropa.

ATP  menyewa lahan IMIA selama 2 tahun.

Kemudian, PT Global Terminal Services (GTS) telah melakukan sewa lahan dengan jangka waktu 5 tahun yang bergerak dalam bidang shorebase bekerja sama dengan Zaratex.

Untuk diketahui, IMIA merupakan lahan eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) yang diakuisisi oleh PIM pada bulan Desember 2018, untuk digunakan sebagai lahan pengembangan perusahaan dan komersialisasi bagi investor.

Nama IMIA diresmikan pada saat HUT Ke-38 PT PIM yaitu pada tanggal 24 Februari 2020.

“Selain itu, ada beberapa calon tenant/investor nasional yang berminat menyewa lahan di IMIA, selain bisnis cangkang sawit dan shorebase,” ujar Staf Dirut Bidang IMIA PT PIM, Saifudin Noerdin dalam acara halal bihalal dengan jurnalis dari Lhokseumawe dan Aceh Utara, Selasa (4/6/2024), di Harbour Caffe, Kompleks Pabrik PIM.

Baru-baru ini juga ada satu perusahaan yang bergerak di bidang shorebase berminat menyewa lahan di IMIA seluas 7 Hektare.

Namun ini baru penjajakan dan belum berkontrak dengan PIM.

Dijelaskan dia, ada pun mekanisme sewa lahannya PIM mempunyai kewenangan dari pemegang Saham yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan kriteria.

Jika nilai sewa  di atas Rp  5 miliar, dan di atas 3 tahun, itu menjadi kewenangan Direksi PT PIM.

Kemudian, jika nilai sewa Rp 5-15 miliar, dan/atau  di atas 3–5 tahun, itu menjadi kewenangan Dewan Komisaris PIM.

Tapi jika nilai sewa  di atas Rp 15 miliar dan/atau dengan masa di atas 5 tahun, itu menjadi  kewenangan PT Pupuk Indonesia.

“Selain lahan industri di IMIA, masih ada lahan residensial atau lahan perumahan eks Perumahan AAF dengan luas lahan 68 hektare,” ujar Saifuddin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved