Polisi Tangkap 23 Pelaku terkait Judi Online, 5 Orang Di Antaranya Masih 1 Keluarga

Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.

Editor: Nur Nihayati
Istimewa
Ilustrasi - 

Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.


SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 23 pelaku kejahatan judi online berhasil diciduk polisi.

Hal ini dari 23 pelaku itu lima orang di antaranya merupakan satu keluarga.

Ternyata bisnis kejahatan ini telah membuat satu keluarga terus melakoni kehidupan yang akhirnya bermuara ke penjara.

Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap 23 orang terkait sindikat judi online.

Dari total yang ditangkap tersebut, lima orang berinisial AT (22), NA (23), IL (44), EA (48), dan AL (48) merupakan satu keluarga.

"5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif. Mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Sedangkan 18 orang lain yang ditangkap berinisial AN (22), LU (21), RL (22), YGS (19), YS (19), LAA (19), GSL (20), RN (19), MAP (21), JA (20), JB (42), EF (20), DR (19), MSH (25), AS (23) SMR (18), TN (29), dan DH (23) adalah admin.

Penangkapan mereka berawal saat Subdit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten perjudian.

"Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang
digunakan untuk pengoperasian admin jual beli chip aplikasi Royal Domino," kata Wira.

"Yang mana dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan telah menjual chip tersebut mencapai angka sekitar ataupun diperkirakan 80 miliar," sambung dia.

Untuk mendapatkan 1 miliar chip taruhan, tutur Wira, para pemain judi membelinya dari admin seharga Rp65 ribu.

 "Apabila pemain memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60.000. Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," ucapnya.

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira. 

Adapun 18 orang yang berperan sebagai admin judi online ini mendapat bayaran Rp2 juta hingga Rp6 juta.

Pada Kamis (30/5/2024), pihaknya berhasil menangkap 23 orang pelaku serta menyita barang bukti di beberapa tempat berbeda yang ada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Barang bukti yang disita mulai dari uang tunai Rp2,5 miliar, 45 u nit handphone berbagai merek, 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, hingga 3 unit komputer.

Adapun sindikat judi online ini selama dua tahun beroperasi mampu meraup omzet sampai puluhan miliar rupiah.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omset puluhan miliar," tutur dia.

"Untuk terkait masalah keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka. Ini kalau antar lintas tahun ini harus melakukan melalui mekanisme perizinan yang cukup ketat di perbankan ya," lanjut Wira.

Berdasarkan pemeriksaan, pengelola judi online ternyata menggunakan uang hasil kejahatannya guna membeli kripto.

"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto," katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini rekening bank yang digunakan pengelola maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip telah diblokir penyidik Subdit Jatanras.

Kini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
 
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Wira, secara singkat. (m31)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 23 Pelaku Ditangkap Polisi terkait Judi Online, 5 Orang Di Antaranya Masih 1 Keluarga, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved