Jika Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Siap Melawan

“Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abraham Samad merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan dirinya akan melawan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Abraham sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Rabu (13/8/2025).

“Ini adalah sebuah pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan mempersempit ruang demokrasi,” ucapnya.

“Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta ya, membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga.”

Menurut Abraham, kasus yang dihadapinya bukanlah sebatas tentang dirinya tetapi nasib seluruh rakyat Indonesia.

“Nasib seluruh rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan ekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita, agar supaya ruang-ruang demokrasi kita tidak semakin sempit,” ungkapnya.

Baca juga: Diperiksa Polisi soal Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Ini Kriminalisasi

Abraham Samad, telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah miliknya palsu, Rabu (13/8/2025).

Ia datang ke Kantor Polda Metro Jaya wilayah Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB.

Adapun pemanggilan ini terkait siniar atau podcast yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya, Abraham Samad Speak Up, dan sempat membahas soal kasus ijazah Jokowi.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, beberapa kali Abraham mengundang narasumber untuk membahas kasus tersebut.

Adapun yang terbaru yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ryaas Rasyid.

Sebelum diperiksa, Abraham menegaskan, jika memang siniar yang dilakukannya mengandung unsur pidana, maka menurutnya hal tersebut wujud kriminalisasi kepadanya.

"Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan selama podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi," katanya.

Abraham juga mengungkapkan, pemanggilan terhadapnya oleh Polda Metro Jaya sebagai wujud penyempitan ruang demokrasi bagi masyarakat.

Dia mengatakan, seluruh podcast yang telah diunggah di kanal YouTube miliknya bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved