Narkoba
Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH Sabtu (08/06/2024) menjelaskan bahwa pen
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AW (42), warga Pasieraja yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Pria tersebut di tangkap di Gampong Pante Raja, Kecamatan Pasieraja dan diamankan bersama dengan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,35 gram.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH MH Sabtu (08/06/2024) menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
"Pada hari Jumat 7 Juni 20024 Tim Satres Narkoba sekira pukul 22.30 wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menyalahgunakan Narkoba. Berdasar info tersebut, malam itu Timnya langsung lakukan penyelidikan," ungkapnya.
Baca juga: Rekam Jejak Iptu Sukoyo, Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Sabu, Pernah Bongkar Jaringan Ganja
Di tempat sesuai informasi, lanjutnya, Tim Opsnal melihat orang dengan ciri ciri yang sudah didapat sedang melintas di Gampong Pante Raja, dan langsung diberhentikan oleh Petugas Satres Narkoba guna dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu dalam kotak rokok Dunhil yang dibungkus pastik bening.
"Pria tersebut mengakui bahwa sabu itu miliknya," kata Narsyah.
Selain paket narkotika, terangnya, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, termasuk telepon genggam yang digunakan oleh pelaku dan satu unit sepeda motor.
Terduga pelaku dan barang barang bukti saat ini telah di berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Narsyah Agustian menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Selatan, untuk turut berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta untuk menyelamatkan terutama generasi muda," pungkasnya.(*)
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Ketua DPRA Usul Kepala Daerah hingga Mahasiswa Tes Urine Berkala |
![]() |
---|
Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara Oleh PN Medan, Terdakwa Wanita Usia 53 Tahun |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Kurir Sabu di SPBU, 10 Paket Barang Bukti Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.