Narkoba
Hingga Juli 2025, Tercatat 82 Kasus Narkotika di Banda Aceh, Dua Tahun Terakhir Alami Penurunan
Dia mengatakan, masalah peredaran narkotika di Banda Aceh tidak bisa diselesaikan sendiri oleh APH maupun BNN saja.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh mencatat, bahwa hingga Juli 2025, terdapat 82 kasus narkotika dengan TKP Banda Aceh. Dari total jumlah kasus tersebut, sebanyak 107 tersangka diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala BNNK Banda Aceh, Kombes Pol Zahrul Bawadi, mengatakan, jumlah kasus tersebut dibanding dua tahun terakhir mengalami penurunan.
Dimana pada tahun 2023, pihaknya mencatat ada 148 kasus dengan 214 tersangka yang diamankan. Sementara tahun 2024 sebanyak 110 kasus dengan tersangka 158 orang.
“Alhamdulillah secara data dari hasil penegakan APH, jumlah kasus narkotika di Banda Aceh sedikit mengalami penurunan,” kata Zahrul kepada Serambi, Rabu (17/9/2025).
Dia mengatakan, masalah peredaran narkotika di Banda Aceh tidak bisa diselesaikan sendiri oleh APH maupun BNN saja.
Akan tetapi perlu ada peran semua pihak yang ikut mengawal dan mencegah narkotika masuk ke tingkat gampong.
Saat ini juga kata Zahrul, bahwa masyarakat dan pemerintah kota ikut ambil bagian dalam kegiatan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam penanganan kasus narkotika sendiri, ia mengatakan BNN mencari lokasi tempat penangkapan. Dimana, di lokasi tersebut pihaknya memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan narkoba kepada masyarakat.
“Kita deteksi di kampung tempat penangkapan. Hal ini kita lakukan untuk mencegah peredaran narkotika di kawasan itu. Kami melihat Banda Aceh sudah ada 21 gampong desa bersinar,” jelasnya.
Dikatakan, dalam gampong bersinar itu setelah adanya perjanjian kerjasama, pihaknya melakukan intervensi hingga deteksi dini narkotika. Dan salah satu paling efektif itu adalah intervensi berbasis masyarakat (IBM). Kita mengedukasi masyarakat untuk mengenal screening dan proses rehabilitasi awal.
“Hal ini agar mereka bisa lebih terbuka antar sesama, sehingga ada intervensi lebih lanjut jika dilakukan proses rehabilitasi,” ucapnya.
Sebab kata dia, saat ini masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu masalah serius yang terus menyita perhatian.
Hal ini diperkuat dengan data penelitian survey prevalensi penyalahgunaan narkoba di indonesia yang mencapai angka 3,3 juta jiwa dari jumlah penduduk indonesia usia 15 – 64 tahun sekitar 192 juta jiwa.
Resiko terpapar narkoba dalam setahun terakhir menurut kewilayahan tempat tinggal lebih besar resiko terpapar masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan dengan angka 2,87 persen dibandingkan di wilayah pedesaan dengan angka 1,76 persen.
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1.040 Gram Sabu, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
BNN Kota Lhokseumawe Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Remaja Usia Produktif di Abdya jadi Pengedar Narkoba, Polisi Ciduk 23 Tersangka Januari-Juli 2025 |
![]() |
---|
Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Haji Uma Apresiasi Keberhasilan Polres Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.