Berita Aceh Besar
Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diringkus Polisi
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, karena diduga telah mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang di tambatkan di Krueng Aceh gampong Meunasah Baktrieng.
Hilangnya mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk diketahui korban pada hari Minggu (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk.
Baca juga: Suhu Capai 34 Derajat Celcius, Ini Prediksi Cuaca Bireuen Hingga Langsa Sampai Rabu, 12 Juni 2024
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA (27) dan FR (24),” kata Julpandi, Minggu (9/6/2024).
Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.
Dimana korban sempat berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan.
Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk senilai Rp33,5 juta," ungkapnya.
Baca juga: Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto, Briptu RDW Luka Bakar 90 Persen, Ini Pemicunya
Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.
“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ucapnya.
Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.
"Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Ular Piton Masuk Kandang Ayam Milik Warga di Peukan Bada Aceh Besar |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Usul Tambahan Belanja Daerah Rp 7 M pada Anggaran Perubahan |
![]() |
---|
Belanja Daerah Pada Raqan Perubahan APBK 2025 Aceh Besar Bertambah Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Mutasi Pejabat Aceh Besar, 4 Kepala Puskesmas dan 8 Pejabat Fungsional Dilantik |
![]() |
---|
Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah dan Kios Warga di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.