Berita Aceh Besar

Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diringkus Polisi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Tersangka diamankan polisi di Mapolsek Krueng Barona Jaya bersama barang bukti 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit  Reskrim  Polsek  Krueng  Barona  Jaya,  Polresta  Banda  Aceh,  menangkap  dua  warga  Gampong  Ie  Masen,  Ulee  Kareng,  Banda  Aceh,  karena  diduga  telah  mencuri  mesin  Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk  milik  Ilyas  Ibrahim  yang  di  tambatkan  di  Krueng  Aceh gampong Meunasah Baktrieng.

Hilangnya mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk  diketahui korban pada hari Minggu  (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk. 

Baca juga: Suhu Capai 34 Derajat Celcius, Ini Prediksi Cuaca Bireuen Hingga Langsa Sampai Rabu, 12 Juni 2024

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk  kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA (27) dan FR (24),” kata Julpandi, Minggu (9/6/2024).

Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.

Dimana korban sempat berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan.

Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed  Boat  merk  HIDEA  -  25Pk   senilai Rp33,5 juta," ungkapnya.

Baca juga: Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto, Briptu RDW Luka Bakar 90 Persen, Ini Pemicunya

Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.

“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ucapnya.

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.

"Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved